Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Kesamben Amankan Empat Pelaku Judi Remi

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Kesamben Amankan Empat Pelaku Judi Remi Perbesar

Jombang, RepublikNews
Unit Reskrim Polsek Kesamben berhasil mengamankan Empat orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu Remi bernama Abdul munif (43), penambang pasir, asal Dsn/desa Jatiduwur, kecamatan kesamben, Satim (42), Desa jatiduwur, kecamatan kesamben, Slamet khoirul Anam (46), pegawai swasta, asal desa Jatiduwur, kecamatan kesamben, dan M.Sugeng (40), pengepul Rongsokan, asal dusun Jatipandak, desa Jatiduwur, kecamatan kesamben, kabupaten Jombang. Jumat, 31 Januari 2020, 13.30 wib.

Keempat tersangka ditangkap petugas saat asik menggelar judi Remi di warung milik Asrofi yang berada di pinggir sungai Brantas, wilayah Desa Jatiduwur, Kecamatan kesamben. Dari penangkapan ke empat tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 Set kartu remi, 10 butir buah Pokak dan Uang tunai Rp 140.000 (Seratus Empat puluh Ribu Rupiah).

AKP Mursid budi hartanto, Kapolsek Kesamben menyampaikan penggrebekan pelaku judi ini atas informasi warga yang resah dengan perjudian tersebut. Berbekal laporan warga, selanjutnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku saat menggelar judi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Kesamben guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal (303 ) KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!