Unit Reskrim Polsek Mojoagung Meringkus Pengedar Narkoba Asal Pakis

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Deri Anggie Setyawan Alias Gendot (26), asal dusun Bancang, RT/RW 02/03, desa Pakis, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, Sabtu ((19/10/2019).
Tersangka Gendot diringkus petugas disebuah rumah di desa Kedunglumpang, kecamatan Mojoagung beserta barang bukti 1 buah helm merk INK warna Hitam, 1 Hp merk Oppo type A5S warna merah, 4 plastik klip sabu paket Supra dengan berat kotor 2,52 gram, serta 4 plastik klip sabu paket hemat dengan berat kotor 1,30 gram.
Kapolsek Kompol Paidi, Spd, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dusun Kedunglumpang RT/RW 03/04, desa Kedunglumpang, kecamatan Mojoagung, ada terlapor Deri Alias Gendot memiliki, menyimpan, atau membawa dan menggunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Mojoagung dipimpin kanit Reskrim melaksanakan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggerebekan, terlapor sedang berada di dalam kamar dan terlihat mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 1 buah helm Merk INK warna merah yang berisi 4 klip plastik paket supra sabu dengan berat kotor 2,52 gram, 4 klip plastik paket hemat sabu dengan berat kotor 1,30 gram, saat itu helm berada di sebelah kanan tersangka. Jumlah sabu secara keseluruhan dengan berat kotor 3,82 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit hp merk oppo A5s warna merah saat itu berada di depan tersangka,” tambah Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Purbo)