HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Mojowarno Ringkus Pengedar Dobel L

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba Jenis pil dobel L bernama Syaifulloh bin Sukardi (22), asal Dusun/Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Rabu, 04 Maret 2020, jam 01.00 wib.

Polisi yang meringkus tersangka dirumahnya menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 992 butir pil dobel L, serta 1 Unit Hp merk Samsung Warna Hitam.

 

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menyampaikan penangkapan tersangka Syaifulloh berdasarkan pengakuan saksi Mahfud Santoso yang ditangkap petugas di sebuah warung nasi uduk, di desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, dengan membawa 2 butir pil dobel L. Dari pengakuan saksi, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Syaifulloh.

Baca Juga :  Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Tambak Pring Surabaya Di Ringkus Polisi

“Tersangka beserta barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Mojowarno guna proses lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, imbuh Kapolsek. (Pur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!