HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Ungkap Kasus Tipu Gelap Kerugian Mencapai Rp.1,5 Milyar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan yang di lakukan oleh lima orang di sebuah pergudangan Xpedisi di Stasiun Semut dan jalan Demak Surabaya.

Lima orang yang ditangkap pada hari Senin tanggal 25 Juni 2022 sekira jam 18.00 wib, itu diketahui berinisial EM (46) th, warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49) th, asal Ds. Rojopolo Persil kab. Lumajang atau Jalan. Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) th, asal Dsn. Polay, Kab. Pamekasan, CAH (34) th, asal Dsn. Oro Timur kab. Pamekasan dan AF (32) th, asal Dsn. Polay Kab. Pamekasan.

“Kelimanya itu ditangkap atas laporan korban ENFW (37) th, warga perumahan tanjung permai, Surabaya. Atas kasus penipuan dan penggelapan HP sebanyak 276 unit dengan kerugian sebesar 1,5 milyar.” Terang Iptu M. Fauzi. Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. Kamis (04/08/2022).

Baca Juga :  Kapendam V/Brawijaya: 7 Pelanggaran Berat Di Lingkungan TNI AD

Kejadianya, Masih kata Fauzi, tersangka dilaporkan oleh korban pada kamis, 07 Juli 2022 sekira pukul 13.00 wib. Bahwa di Jalan Stasiun kota ada pelaku penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh 1 orang pelaku, EM dengan mengambil HP sebanyak 276 unit bermerk Vivo dengan berbagai macam type.

“Setalah mendapatkan laporan dan memeriksa saksi. Akhirnya petugas mendapatkan petunjuk dan mengarah kesalah satu pelaku yaitu. EM yang saat itu ditangkap di rumahnya di Rembang, Surabaya,” ungkap mantan Kanit Idik 2 Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Lebih lanjut Fauzi, Begitu ditangkap dan dilakukan pengembangan, tersangka, EM mengaku bahwa barang tersebut sudah di jual kepada temanya, M, FH, CAH, dan AF, dengan harga bervariasi.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkomsel Berhasil di Bekuk Polisi

“mereka berempat merupakan penadahnya. Sementara tersangka, EM sebagai otak dari pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan di PT. DIRA PRATAMA EXPRESSINDO komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya.” Tandasnya.

Sementara Modusnya, tambah Fauzi. tersangka EM yang bekerja di PT Dira Pratama Expressindo itu mendapatkan job kiriman dari korban ke Banjarmasin. Namun oleh tersangka ini barang yang di kirim nya tidak sampai tujuan. malah di dijual sendiri di beberapa konter serta pasar maling, Wonokromo Surabaya.

“Tersangka EM menjualnya melalui keempat temannya dengan harga murah, dan oleh ke empat temannya di jual kembali kepada konter dan pasar maling wonokromo Surabaya.”Imbuhnya.

Tak hanya 276 unit Hendphone berbagai type, dari para pelaku petugas juga menyita 1 buah celana jeans Levi’s panjang warna biru,1 buah jaket lengan panjang warna biru merk POLO, 1 buah Jaket lengan panjang warna biru merk NEVADA, 1 buah kaos lengan pendek berkerah warna merah biru merk RAF, 1 buah kaos lengan pendek warna merah merk SUPER R, 1 buah kaos lengan pendek warna merah merk SUPER R, 1 buah kaos lengan pendek warna hijau tua merk SUPER R, 1 buah tas selempang warna hitam Merk WONGTAN dan 1unit Handphone Merk Samsung A02 dengan nomor SIM CARD.

Baca Juga :  Pangdam V/Brawijaya Pimpin Acara Sertijab di Lingkungan Kodam V/Brawijaya

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya

Atas kasu penipuan dengan penggelapan yang di lakukan EM akan akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. Sementara empat pelaku lainya kan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!