Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

TNI-POLRI

Upaya Restorative Justice Pada Kasus Pasutri Korban Penganiayaan Disitubondo Akhirnya Gagal

badge-check


					Upaya Restorative Justice Pada Kasus Pasutri Korban Penganiayaan Disitubondo Akhirnya Gagal Perbesar

SITUBONDO,Republiknews.id– Dalam rangka mediasi “Restorative Justice” bertempat di Mapolres Situbondo, pihak Pasangan Suami-Istri (Pasutri) korban penganiayaan (Hari dan Wahyuni) dengan terduga pelaku penganiaya Lisul Bahri, ditengarai mengalami gagal kesepakatan.

Bukan tanpa alasan, sebab pihak terlapor (Lisul Bahri) tidak bisa memenuhi satu syarat yang diajukan oleh sang pelapor yang merasa dirinya dirugikan. Selasa, (8/11/2022) kemarin.

Dalam proses mediasi tersebut Brigadir I Gede Krisna mengatakan, “Kami disini dalam rangka mempertemukan kedua belah pihak, berdasarkan laporan terkait dengan perkara penganiayaan,” terang penyidik Pidum Polres Situbondo itu.

Dijelaskannya lebih lanjut, “Dalam perkara ini, sifatnya kami ditengah-tengah. Kami memberikan kesempatan kepada ke-dua belah pihak menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice atau proses diluar pengadilan,” jelas Brigadir I Gede Krisna.

Dalam kesempatan mediasi restorative justice tersebut pelaku menuturkan, “Saya minta maaf sengaja atau tidak sengaja, apalagi kemarin saya khilaf terbawa emosi, sehingga terjadi penamparan. Itu kan memang kekhilafan saya, ya mohon dimaafkan saja secara tulus dan ikhlas,” pinta Lisul Bahri.

Kendati demikian, Lisul Bahri mengaku dan menyatakan ketidak sanggupannya untuk memberikan ganti rugi yang ia timbulkan terhadap kedua korbannya.

“Yang pasti saya tidak sanggup, Pak. Karena keterbatasan ekonomi saya tidak segitu,” kata pelaku Lisul Bahri.

Dengan gagalnya kesepakatan dalam mediasi tersebut, ditengarai proses hukum dugaan penganiayaan terhadap Pasutri ini bakal berlanjut terus sampai ke proses pengadilan, meskipun sudah ada upaya restorative justice dari penyidik.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Hari (korban) mengatakan, “Sebagai sesama manusia, saya tetap memaafkan. Tapi dengan akibat penganiayaan ini, kami kan banyak menanggung beban dan kerugian. Saya harap pelaku bertanggung jawab atas hal ini. Jangan hanya minta maaf, lalu perkara selesai. Kerugian kami siapa yang bertanggung jawab,” sergahnya. Kamis, (10/11/2022).

Disinggung mengenai dampak kerugian, korban kembali menegaskan, “Mental istri saya itu down, psikologisnya mengalami ketakutan, traumatis nya sampai tidak bisa tidur, sakit telinganya mendenging sampai lebih dari 2 bulan,” kisah Hari.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, kami juga nggak bisa bekerja selama beberapa waktu. Juga berobat ke dokter. Sayapun malu didepan umum, istri saya dianiaya. Bahkan saya sendiri ikut menjadi korban kebiadaban pelaku.

Menurut Hari, Lisul tidak hanya memukul istrinya, tapi untuk keduakalinya, pelaku menyerang kembali dengan menggunakan kursi dan hampir dikeprukkan kena kepala istrinya. Beruntung serangan itu ditangkis oleh Hari, sehingga mengakibatkan luka memar pada lengan kiri dan luka lecet dekat pergelangan tangan kanannya.

“Ini saya lakukan untuk membela dan melindungi istri, agar dalam serangan yang kedua itu tidak bertambah parah mengenainya. Saya kira ini bukan khilaf, tapi memang sengaja. Sudah ada niat rencana untuk menyerang kami. Bahkan pelaku mengancam akan membuat keributan dan memutus aliran listrik jika kami tetap buka stand disana,” geram Hari.

Perlu diketahui, sebelumnya, Wahyuni (Korban ke-1) telah melayangkan laporan peristiwa dugaan penganiayaan (Lisul Bahri) terhadap dirinya kepada petugas Polres Situbondo, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/222/VII/2022/ SPKT/POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Juli 2022.

Sedangkan Hari (Korban ke-2), ikut melaporkan pelaku yang sama (Lisul Bahri) selang sehari setelah peristiwa penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VII/2022/ SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2022.

Pasangan suami-istri itu, diduga dianiaya oleh pelaku di lokasi wisata kuliner Milenial Street, yang masih masuk dalam kawasan jalan Ahmad Yani, pada Rabu malam 6 Juli 2022 lalu.

Sesudah itu, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kedua korban pasangan suami-istri tersebut, oleh petugas Polres Situbondo dikenakan pasal 352 KUHP, tentang dugaan penganiayaan ringan.

Hari juga berharap, keadilan hukum di negara tercinta ini masih ada. Serta meminta kepada APH agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sehingga pelaku pemukul istrinya dapat ganjaran yang sesuai atas perbuatannya.

(460NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!