Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Viral Video Kepala Desa Mano’an Dimedia Sosial Pasca Demo Di Senayan

badge-check


					Viral Video Kepala Desa Mano’an Dimedia Sosial Pasca Demo Di Senayan Perbesar

BANGKALAN,Republiknews.id-Bereda video tiktok di group WhatsApp terlihat sejumlah kades memakai kaca mata hitam dengan menggunakan Topi serta baju Dinasnya dengan penuh sumringah pasca dikabulkan tuntutan masa jabatan kades 9 tahun Oleh DPR RI.

Diketahui diantara kades yang memakai kacamata hitam tersebut salah satunya bernama Suryadi Kepala Desa Mano’an kecamatan Kokop kabupaten Bangkalan Madura.

Dalam video berdurasi 00: 09 detik dengan iringan musik dan kata ” diremehkan Gpp,Ditertawakan Gpp,teman- teman yang sedang berproses lalu tetam-teman ditertawakan” kata-kata dalam tiktok, Rabu, (17 /1/2023)

Pada aksi demontrasi yang menjadi tuntutan para kades se-Indonesia meminta pemerintah merevisi Undang- Undang Desa dan meminta jabatan kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun,hingga tuntutan ahirnya dikabulkan oleh DPR RI.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!