PERISTIWA

Vudeo Viral Acara Maulid Nabi Diduga Menjadi Ajang Kampanye Cakades Tanjung Baru

Lamsel, RepublikNews – Viral video oknum seorang Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) yang bernama Helmi Yahya secara lantang sudah berkampanye. Acara yang di selenggaran pada tanggal 18 -11-2020 tersebut seyogyanya merupakan acara Tablig Akbar memperingati Maulid Nabi dan Tahfidzul Qur,an Assalagiyah dusun Tanjung Rame Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, akhirnya berubah menjadi ajang kampanye Bacakades Helmi Yahya.

Sontak acara tersebut sempat menjadi pergunjingan warga masyarakat Desa Tanjung Baru khususnya warga Dusun Tanjung Rame. Sebelumnya menurut beberapa warga yang memberi keterangan kepada media ini masyarakat di undang untuk hadir diacara tersebut karna akan ada penceramah Ustad Mumuy.

“Kami waktu itu di undang untuk hadir, karna katanya panitia acara juga akan menghadirkan Ustad Mumuy sebagai penceramah, nanum ternyata tidak ada” jelas Mus warga RT 02 dusun Tanjung Rame.

Baca Juga :  Wakapolres Lampung Utara Alami Luka Berat Dalam Kecelakaan Di Tol Sumatera

Lain hal nya yang disampaikan Ros warga RT 03 , selain merasa dibohongi menurutnya acara nya timbul aneh karna yang tadi nya acara Maulid Nabi tepi isi acara nya kampanye.

“Sial mas, kami ngerasa dibohongi, kata nya maulid nabi tapi kok pemilik pondok ustad Mustofa dan pak Helmi Yahya nya berkampanye,” jelas Ros.

Heri Purnomo selaku Camat Merbau Mataran ketika dimintai tanggapan nya selasa (15-12-2020) terkait video kampanye oknum cakades tersebut terkesan enggan berkomentar. “Ga tahu saya masalah itu” ucap Heri Purnomo via WatsApp.

Sukardi salah satu anggota DPRD Lampung Selatan sangat terkejut menyayangkan hal tersebut setelah menyanksikan video oknum cakades yang sudah berkampanye. Menurut Sukardi Camat Merbau Mataram selaku struktural harus nya memberi teguran.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Ahli Waris Kadarwati kepada Ahli Waris Sriah Sudah pada Tingkatan Pemeriksaan Setempat

“Waaah,waah kok bisa kaya gitu…? Tahu prosedur ga ini… Hadeeeh…
Mestinya Camat yang punya wilayah dalam hal ini, secara struktural Camat punya wewenang untuk melakukan teguran” ucap Sukardi. (Roso)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!