Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Wanita Berinisil MS Asal Tanjung Bumi Di Tangkap Polisi Lantaran Sakit Hati Hingga Curi Uang Majikan

badge-check


					Wanita Berinisil MS Asal Tanjung Bumi Di Tangkap Polisi Lantaran Sakit Hati Hingga Curi Uang Majikan Perbesar

Polres Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan terus bergerak cepat mengungkap kasus kejahatan di bumi dzikir dan sholawat tersebut. Dibawah komando AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., Tim Macan Bangkalan kini kembali meringkus seorang wanita berusia 45 tahun dengan inisial MS yang diketahui telah mencuri duit majikanya di Kecamatan Tanjung Bumi.

Hari ini, Kamis (11/08/2022) Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. memberikan keterangan resmi terkait kasus pencurian uang seorang ART. Menurut AKBP Wiwit, MS merupakan pendatang asal Lumajang dan telah bekerja di rumah korban yakni HL (67 tahun) sekitar 6 bulanan.

Menurut keterangannya kepada petugas, MS melakukan aksi nekatnya tersebut karena bermula dari motif sakit hati akibat sang majikan berjanji akan memberikan upah lebih saat pelaku akan mudik ke kampung halamannya pada Idul Fitri mei lalu. Karena imbalan tersebut tak kunjung diterima pelaku hingga saat ini, akhirnya tersangka nekat mencuri uang sebanyak Rp 5.640.000.

Aksi nekat ini berhasil terendus oleh korban yang curiga karena uang tunai di dalam kamarnya hilang. Setelah mengecek kamar sang ART, korban pun menemukan uang tersebut. “Motifnya memang murni sakit hati dan keterdesakan kebutuhan ekonomi di kampungnya. Sehingga, pelaku nekat untuk mencuri. Saat ini, pelaku sedang kami tahan di Mapolres Bangkalan dan barang bukti ada di kami.,” tutur AKBP Wiwit.

Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut juga menambahkan jika pelaku dijatuhkan pasal terkait pencurian. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut pagi ini.

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!