Warga Desa Bumi Agung “Pertanyakan Nama Istri Kades” Tercatut Sebagai Penerima BPNT

Lambar, RepublikNews – Program pemerintah yang berkaitan dengan bantuan sosial sejatinya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu, hal itu membuktikan keseriusan pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi warga negara Indonesia dan masyarakat golongan miskin menunggu program program tersebut.
Namun sayangnya hal tersebut ternyata juga di nanti oleh oknum yang nakal dan mencari keuntungan pribadi di balik program tersebut. Di Kabupaten Lampung Barat, diduga ada si mampu yang kecipratan. Bahkan diduga ada istri Oknum Kepala Desa namanya tercatat sebagai penerima bantuan. Fenomena terjadi tepatnya didesa Bumiagung Kecamatan Belalau Lampung Barat.
Warga masyarakat pekon/Desa bumi agung Belalau Lampung Barat, seorang istri Pratin namanya tercantum ( Maryati) mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini sudah berganti nama Bantuan Sembako Pangan (BSP).
MR (inisial*red) yang merupakan seorang Istri Pratin Pekon Bumiagung Kecamatan belalau Kabupaten Lampung Barat namanya tercatat telah terima Bantuan Program BPNT (Bantuan Pangan non Tunai).
Hal tersebut amat di sayangkan oleh warga Pekon Bumi Agung kecamatan Belalau, bantuan pemerintah yang seharusnya diprioritaskan kepada keluarga miskin namun ternyata istri perangkat atau pejabat pemerintah mendapatkan bantuan juga dan namanya terpampang jelas di data base sebagai penerima bantuan.
Menurut salah seorang warga masyarakat Desa yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa yang namanya (Maryati)MR PMK 2 adalah benar istri dari Pratin Desa Bumi agung kecamatan belalau kabupaten Lampung barat,” iya betul MR nama tersebut adalah istri Pratin Bumi Agung,” ungkapnya
Dari informasi yang dihimpun dari narasumber, Pratin bumi agung sudah menjabat sebagai Kepala Desa sekitar 2 tahun dan sebelum menjadi Kepala Desa sebagai PPN pembantu Plaksana nikah di Desa bumi agung, seriring berjalannya waktu, nama istri kades tersebut masih ada didalam daftar penerima PKH hingga hari ini.
Hal yang mengejutkan lagi ternyata hal ini tidak hanya istri Peratin saja yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah, seorang istri perangkat desa juga mendapat bantuan BPNT, bahkan suaminya sendiri yang menjabat perangkat desa namanya juga tercantum sebagai penerima PKH.
Dalam hal ini sangat diharapkan dengan pemerintah melalui dinas sosial kabupaten Lampung barat agar turun ke lapangan secara langsung dan menindak tegas siapa bermain di balik BPNT. Seorang penerima bantuan ketika dirinya menjabat di pemerintahan jika tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:
Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (*Nur)