BERITA UTAMAINVESTIGASI

Warga Jombang Kecewa…Kasus Limbah B3 Berhenti Di Mediasi Desa, Tanpa Ada Tindakan Hukum

Jombang, RepublikNews – Mengacu pada nota kesepahaman yang diterakan pada Kesepakatan Bersama Antara Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI No: 11/MENLH/07/2011 No: B/20/VII/2011 No: KEP-156/A/JA/07/2011 dan di tanda tangani bersama pada hari ini Selasa, tanggal 26 bulan Juli tahun 2011.

Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penanganan kasus lingkungan hidup yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup, menimbulkan keresahan masyarakat, bersifat strategis, atau berdampak nasional/internasional, Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia sepakat secara bersama untuk melaksanakan penegakan hukum lingkungan hidup terpadu. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum lingkungan hidup dalam menangani kasus lingkungan hidup.

Pihak penegak hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah tim yang dibentuk dari unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk menangani perkara tindak pidana lingkungan hidup.

Sehingga dapat di simpulkan bahwa jika dalam penanganan kasus lingkungan hidup yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup, menimbulkan keresahan masyarakat, bersifat strategis, atau berdampak nasional/internasional, pihak Kementerian, Polri dan Kejaksaan harus secara tegas untuk melakukan penindakan hukum secara tegas.

Maraknya Limbah B3 Di Buang Secara Liar memang sangat Merusak Ekositem dan Lingkungan Hidup, seperti halnya yang dialami warga Bakalan Sumobito Jombang. Mereka merasa terganggu atas adanya kegiatan pembangunan Gudang milik Hery warga Sidoarjo karena bau tidak sedap dan menyengat akibat lahan gudang tersebut dalam pembangunannya mengunakan Urugkan dari Limbah B3.

Baca Juga :  Perhutani Jombang Patroli Gabungan Antisipasi Gukamhut Menjelang Hari Raya Idul Fitri

“Gudang itu di bangun pakai Urugkan dari Limbah B3 dan merugikan banyak warga, dusun kami mengalami pencemaran lingkungan tapi pihak pemerintah setempat tak punya nyali untuk menindak tegas para pelaku pencemaran Lingkungan.” Hal ini di sampaikan warga Bangkalan kepadat tim media RepublikNews. Warga merasa kecewa dengan pemerintah setempat yang tidak melakukan tindakan hukum secara tegas.

Kepada RepublikNews yang pada saat itu ada di lokasi gudang untuk melakukan survei atas informasi warga menyampaikan keluh kesahnya akibat pembangunan gudang tersebut.

“Bau menyengat dari udara yang di timbulkan oleh pembangunan gudang milik Hery warga Sidoarjo pada waktu pengerjaan sangat menggangu kenyamanan hidup para warga. Adanya pengurukan dengan material limbah B3 dikarenakan adanya bau yang sangat menyengat di sekitar lingkungan, bangunan gudang itu milik Pak Hery (Sidoarjo),”kata Warga yang tak mau di sebut namanya. Jumat 18/06/2020.

Berdasarkan keterangan yang di dapat dari warga, Pada 3 Juni 2020 warga menghentikan pekerjaan gudang itu dan menyegelnya, karena dari kegiatan dalam gudang timbul bau menyengat. Pada pukul 19.00 Wib aksi Warga setempat Desa Bakalan terkait adanya bangunan gudang milik Hery (Sidoarjo) yang dipercayakan oleh kepada Jainul alias Gento Warga setempat tidak dapat di hentikan lagi.

Baca Juga :  Terkait Aplikasi Journal PAC Ansor Pacet, Penasehat Sorban Santri Gus Mahbub Sangat Antusias

Modus dari pengurukan pembangunan gudang tersebut supaya tidak diketahui masyarakat umum dalam pelaksanakannya pada siang hari di uruk tanah biasa sedangkan pada malam harinya di uruk dengan menggunakan limbah B3.

Pada tanggal 04 Juni 2020 pukul 09.00 dilaksanakan giat Audensi di Balai Desa dipimpin langsung H. Abdul Hamid (Kepala Desa Bangkalan) bersama warga setempat dan Muspika Sumobito serta DLH Jombang.

Dalam audensi Ada beberapa Tuntutan warga yang di sampaikan, Bahwa limbah B3 yang di gunakan pengurukan bangunan Milik Bpk. Hery alamat (Sidoarjo) harus diambil atau dikeruk lagi dari lahan setempat dan Apabila limbah B3 tersebut tidak diambil kembali atau dipindahkan maka pembangunan tidak boleh dilanjutkan.

Berita Acara Penanganan Pengaduan yang di buat dan di hadiri DLH Jombang beserta Camat, Kades, Polsek dan Koramil juga perwakilan pemilik gudang juga beberapa warga Sumobito

 

 

Hasil Audensi di setujui oleh Pemilik Gudang yaitu Hery warga Sidoarjo dan
di peroleh perjanjian, yaitu:
1). Pemilik Gudang sanggup mengambil limbah B3 yang di gunakan penggurukan bangunan dengan batas waktu 3 bulan.
2). Bahwa sebelum diadakan pengambilan maka pembangunan gudang tersebut tidak boleh dilanjutkan
3). Dengan membuat perjanjian dan di tanda tangani Muspika, PLH, pemilik bangunan gudang yang dipercayakan oleh kepada Jainul alias Gento dan perwakilan Warga setempat.
4). Bahwa sampai saat ini bangunan gudang tersebut masih dalam penyegelan Warga dan tidak ada aktifitas pembangunan sampai menunggu limbah B3 diambil kembali

Baca Juga :  Kapolres Jombang Terima Penghargaan Anugerah Zona Intregitas Menuju WBK/WBBM 2019

Seharusnya terlepas dari itu, pihak instansi pemerintah setempat, DLH Jombang, Pemeritah Desa, Camat ataupun aparat penegak hukum lainnya harus menindak tegas mereka para pelaku yang sudah dengan sengaja mencemari lingkungan dan merugikan banyak orang. Negara ini punya peraturan dan Undang-undang mengapa kok gak diterapkan, dan sudah jelas jelas pula kalau kegiatan itu juga tanpa ada ijin lengkap, mengapa di biarkan saja…?,”saut salah satu warga.

Kepada pihak Instansi dan Institusi terkait warga desa Bangkalan mengharapkan ada tindakan tegas Dan tidak ada rekayasa dalam penanganannya, tidak ada tebang pilih ataupun pilih kasih terhadap pengusaha-pengusaha nakal baik perusahaan skala besar ataupun skala kecil yang sudah merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat yang terdampak Limbah yang di hasilkan perusahaan, baik perusahaan kecil ataupun besar.

Masyarakat juga meminta hukum diberlakukan bagi oknum anggota yang melanggar peraturan atau melakukan pelanggaran kedisiplinan karena sudah ikut-ikutan membantu para pengusaha atau perusahaan penghasil limbah yang meresahkan masyarakat terdampak dan merusak lingkungan hidup. Sementara itu berita ini di rilis dan di terbitkan belum ada satupun pihak instansi pemerintahan yang bisa dihubungi untuk di konfirmasi. (Red) bersambung….

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!