Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Warga Kablukan Bangilan Tuban Laporkan Kadesnya Terkait Dugaan Pengambilan Keuntungan Program PTSL.

badge-check


					Warga Kablukan Bangilan Tuban Laporkan Kadesnya Terkait Dugaan Pengambilan Keuntungan Program PTSL. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Mapolres Tuban kedatangan
sejumlah warga Dusun Karanglo, Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada , Senin 02/03/2020.

Kedatangan belasan warga itu untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) mereka, terkait dengan dugaan kasus pengambilan keuntungan secara pribadi iuran dana pengurusan surat pernyataan hibah tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
” Kedatangan kami ke Polres Tuban ini untuk melaporkan kades kami karena ada indikasi kades kami mengambil keuntungan dengan membebani masyarakat untuk pembayaran sertifikat tanah,” terang Wijanarko , Juru Bicara Warga Dusun Karanglo.

Diijelaskan oleh Wijanarko, setiap warga yang mengurus surat pernyataan hibah tanah dari ahli waris yang akan disertifikatkan di program PTSL tahun ini ditarik iuran dengan jumlah besaran yang berbeda-beda

“Sebelum ada sosialisasi untuk PTSL yang disepakati bersama sebesar Rp 400 ribu. Warga disuruh membayar uang untuk menebus surat ahli waris. Bayarnya lebih dari Rp 400 ribu sampai satu juta lebih,” papar Wijanarko.

Ia menyampaikan, warga yang tidak membayar tidak diberikan surat pernyataan hibah tanah yang akan diikutkan PTSL. “Kades mengatakan agar ada uang swadaya untuk pembuatan segel hibah, waris, ataupun jual beli. Kalau Rp 400 ribu warga tidak keberatan. Tapi ini lebih,” sambungnya.

Selain itu, dalam transaksinya, warga juga tidak menerima kwitansi bukti pembayaran dari pihak Kades ataupun Pemdes. “Yang sudah membayar tidak diberikan kwitansi buktinya,” imbuh Wijanarko.

Atas dasar indikasi pengambilan keuntungan dari pengurusan sertifikat tanah itu, warga yang sudah membayar melaporkannya ke unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tuban.

Salah satu warga, Supri, mengaku jika keluarganya telah membayar uang senilai Rp 5 juta untuk pembayaran pengurusan lima surat pernyataan hibah tanah.

“Saya sudah membayar 5 juta rupiah untuk lima surat hibah tanah,” katanya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri pada media ini mengatakan Belum ada laporan secara resmi ,  tapi baru konsultasi apabila sudah laporan resmi dan kami akan lakukan penyelidikan.

Kepala Desa Kablukan Nur Tohir saat dikonfirmasi oleh media ini lewat saluran WhatsApp dibaca, sampai berita ini diturunkan , tapi tidak ada balasan sama sekali.(@nt)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!