Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Warga Kablukan Bangilan Tuban Laporkan Kadesnya Terkait Dugaan Pengambilan Keuntungan Program PTSL.

badge-check


					Warga Kablukan Bangilan Tuban Laporkan Kadesnya Terkait Dugaan Pengambilan Keuntungan Program PTSL. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Mapolres Tuban kedatangan
sejumlah warga Dusun Karanglo, Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada , Senin 02/03/2020.

Kedatangan belasan warga itu untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) mereka, terkait dengan dugaan kasus pengambilan keuntungan secara pribadi iuran dana pengurusan surat pernyataan hibah tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
” Kedatangan kami ke Polres Tuban ini untuk melaporkan kades kami karena ada indikasi kades kami mengambil keuntungan dengan membebani masyarakat untuk pembayaran sertifikat tanah,” terang Wijanarko , Juru Bicara Warga Dusun Karanglo.

Diijelaskan oleh Wijanarko, setiap warga yang mengurus surat pernyataan hibah tanah dari ahli waris yang akan disertifikatkan di program PTSL tahun ini ditarik iuran dengan jumlah besaran yang berbeda-beda

“Sebelum ada sosialisasi untuk PTSL yang disepakati bersama sebesar Rp 400 ribu. Warga disuruh membayar uang untuk menebus surat ahli waris. Bayarnya lebih dari Rp 400 ribu sampai satu juta lebih,” papar Wijanarko.

Ia menyampaikan, warga yang tidak membayar tidak diberikan surat pernyataan hibah tanah yang akan diikutkan PTSL. “Kades mengatakan agar ada uang swadaya untuk pembuatan segel hibah, waris, ataupun jual beli. Kalau Rp 400 ribu warga tidak keberatan. Tapi ini lebih,” sambungnya.

Selain itu, dalam transaksinya, warga juga tidak menerima kwitansi bukti pembayaran dari pihak Kades ataupun Pemdes. “Yang sudah membayar tidak diberikan kwitansi buktinya,” imbuh Wijanarko.

Atas dasar indikasi pengambilan keuntungan dari pengurusan sertifikat tanah itu, warga yang sudah membayar melaporkannya ke unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tuban.

Salah satu warga, Supri, mengaku jika keluarganya telah membayar uang senilai Rp 5 juta untuk pembayaran pengurusan lima surat pernyataan hibah tanah.

“Saya sudah membayar 5 juta rupiah untuk lima surat hibah tanah,” katanya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri pada media ini mengatakan Belum ada laporan secara resmi ,  tapi baru konsultasi apabila sudah laporan resmi dan kami akan lakukan penyelidikan.

Kepala Desa Kablukan Nur Tohir saat dikonfirmasi oleh media ini lewat saluran WhatsApp dibaca, sampai berita ini diturunkan , tapi tidak ada balasan sama sekali.(@nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!