WARGA KELUHKAN PELAYANAN RSU PKU MUHAMMADIYAH ROGOJAMPI KURANG MAKSIMAL

Banyuwangi, RepublikNews – Pelayanan Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Rogojampi dirasa belum maksimal, pasalnya pasien atas nama Indah Harini warga dusun krajan Rt.01 Rw.03 Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi belum sembuh total dari penyakit lambung akut yang dideritanya sudah di pulangkan.
Menurut keterangan Rofik suami pasien saat ditemui awak media Republiknews pada Jumat (21/8/2020) mengatakan, awalnya istri saya itu sakit lambung, lalu pada akhir bulan Juli saya bawa ke RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi untuk berobat, setelah diperiksa dan menjalani rawat inap selama empat hari istri saya diperbolehkan pulang pada tanggal 3 Agustus 2020.
“Selang beberapa minggu kemudian penyakit lambungnya kambuh lagi, bahkan lebih parah karena istri saya gak mau makan dan muntah – muntah terus,” terang rofik.
Lebih lanjut Rofik mengatakan, lalu saya bawa ke RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi lagi untuk berobat kembali sekaligus kontrol. Setelah diperiksa oleh dokter jaga, istri saya diharuskan untuk rawat inap dan saya sebagai suami setuju demi kesembuhan istri saya, lantas sayapun menandatangi formulir rawat inap dengan menuruti saran dokter Dika yang memeriksa terhadap penyakit istri saya di ruang Instalansi Gawat Darurat (IGD).
Pada saat saya datang ketempat ruang pelayanan, ternyata pasien Indah Harini (istri saya) tidak diperbolehkan rawat inap oleh petugas pelayanan RSU PKU Muhammadiyah dengan alasan kartu KIS dalam 1 bulan cuma bisa digunakan hanya 1 kali, alasan ditolaknya pasien Indah Harini dikarenakan ia sudah pernah dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi pada akhir bulan Juli dan pulang pada tanggal 3 Agustus minggu yang lalu, kalau mau rawat inap boleh tapi harus bayar seperti pasien umum,”kata rofik menirukan omongan petugas pelayanan.
Karena Rofik sendiri kurang memahami aturan yang sebenarnya, kemudian istrinya yang masih dalam keadaan sakit dibawa pulang dengan dijemput Kepala Desa Gitik Kecamatan Rogojampi, Hamzah yang juga masih ada hubungan ikatan keluarga sekitar pukul 09.30 wib.
Selanjutnya oleh Hamzah dan Rofik dibawa ke klinik dr. Didik yang berada di Desa Gitik untuk menjalani perawatan secara intensif.
Ketika di konfirmasi di rumahnya, Direktur RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi, dr.Abdullah Hasan mengatakan tidak menolak pasien untuk rawat inap, terapi prosedur dari BPJS apabila ada pasien dengan diagnosa yang sama tapi masuk berkali-kali dalam pengklaimannya hanya dihitung 1 kali.
Saat di tanya apabila pasien sudah pernah rawat inap di RSU PKU Muhammadiyah lalu mau nginap lagi tapi tidak bisa apakah Rumah Sakit bersangkutan akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit lain? Dr. Abdullah Hasan selaku Direktur menjawab, harus diberikan surat rujukan ke rumah sakit lain agar cepat dirawat,” katanya.
Untuk menyikapi masalah ini, silahkan untuk diklarifikasi ke dokter yang memeriksa pasien dan petugas pelayanan RSU PKU Muhammadiyah yang bersangkutan,” tandasnya.
Sementara itu keterangan dr.Dika dalam pertemuan pada hari sabtu (22/8/2020) kemarin memaparkan, dalam menangani pasien atas nama Indah Harini sudah dilakukan pemeriksaan secara medis dan sudah di observasi, berdasarkan pengalaman pasien dengan penyakit serupa sebenarnya sudah bisa pulang setelah 3-4 hari di rawat inap.
Hal itu didukung kondisi fisik Indah Harini saat diperiksa kemarin tensinya sudah tergolong stabil yaitu 130/80, waktu saya tanya terkait dengan penyakitnya, ia mengatakan sudah enakan, maka dari itu saya merekomendasikan bahwa Indah Harini sudah bisa pulang dan kami beri obat untuk rawat jalan, terkait tanda tangan untuk rawat inap itu hanya untuk jaga – jaga saja,” terang dr.Dika. (Adi)