BERITA UTAMAINVESTIGASI

Warga Puri Keluhkan Bau Pabrik Kulit “RNews Layangkan Surat Pengaduan Ke Polres Mojokerto

Mojokerto,RepublikNews – Diduga melakukan usaha pengolahan dengan menggunakan bahan berbahaya dan tidak mengantongi ijin usaha  serta sudah melanggar pasal 135 dan 136 huruf a, b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, tempat Pengusaha menjalankan usahanya juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pengusaha kulit dari kecamatan Puri diadukan oleh media RepublikNews ke polres kabupaten Mojokerto,(3/9/19) dan surat pengaduan diterima dengan nomor reg. 131/17.

Berawal dari info masyarakat yang hampir tiap hari merasakan bau yang sangat busuk yang sangat menyengat, tim investigasi Republiknews mendatangi lokasi pengolahan kulit sapi, desa Sumolawang kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dan benar saja ketika ditelusuri mulai dari aliran pembuangan air yang di alirkan ke area ladang warga, disitu tim merasakan langsung bau yang sangat menyengat dan tumbuhan yang dilewati air bekas pengolahan kulit sapi tersebut pada banyak yang mulai kering dan mati, dugaan tim bahwa pengolahan yang dilakukan saudara mr. A (inisial*red) mulai tahun 2017 itu menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi manusia.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Pimpin Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll

Penelusuran terus dilakukan ke tempat pengolahan dan pecucian disitu tim awak media ditemui langsung oleh mr. A dan orang tuanya selaku pengusaha kulit tersebut, ketika di konfirmasi terkait usahanya itu, mr. A mengatakan bahwa usahanya dimulai dari tahun 2017 dan mendapatkan bahan kulit dari pengusaha yang ada di wilayah Bangsal Mojokerto

Menurut mr.A saat melakukan pencucian dan pengolahannya hanya dengan menggunakan rendaman air kapur supaya bulu yang ada dikulit sapi cepat rontok dan tidak mengakui menggunakan cairan lain selain rendaman air kapur.

Di konfirmasi apakah sudah memiliki surat ijin usaha dari dinas terkait? Mr. A menjawab belum ada,..? Sehingga yang jadi pertanyaan kita semua, surat ijin usahanya aja belum ada kok sudah berani mengedarkan dan menjual produk makanan, sedangkan kita tau sebuah perusahan yang mengolah dan menjual produk makanan harus dalam pengawasan BPOM dan DISPERINDAG setempat.

Baca Juga :  Ironis...Rambu Peringatan di Pintu Keluar Tol Penompo Dibiarkan Roboh

Pengaduan Masyarakat Puri ke media RepublikNews yang berkantor di perumahan japan raya jln Yudho no 8, dan diteruskan ke Polres Mojokerto, warga masyarakat sekitar tempat pengolahan usaha kulit sapi berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait karena sudah meresahkan Masyarakat. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!