BERITA UTAMAINVESTIGASI

Warga Segodobancang Di Laporkan Tetangga Sendiri Ke PPA Polres Sidoarjo – Penahanan Terlapor, Diduga Belum Cukup Bukti !!

Demi menyangkut Nasib Orang lain yang  tersangkut dengan hukum, maka disini seharusnya, pihak APH Bisa merekomendasikan Terlapor & Pelapor untuk bersama-sama  diuji dengan alat, ” Li Detector, Uji Poligraf“, yang mana alat tersebut merupakan gabungan dari alat kesehatan untuk mendeteksi seseorang, apakah berkata bohong atau Jujur..!

Siapakah Pelaku Sebenarnya, Orang Yang Telah Membobol Pintu Gudang RS’26th, ini’,,,?!!!

SIDOARJO, REPUBLIKNEWS 
Kehidupan dalam dunia Terkadang penuh aniaya, tatkala Hukum yang mestinya memihak Keadilan oleh segelintir manusia dibuat untuk menindas yang lemah dengan rekayasanya yang sempurna. “Yang benar dipenjara yang salah tertawa”. Bahkan sang pelaku kejahatan sendiri berlenggang bebas tanpa dosa sedangkan orang yang tak tahu apa-apa di jadikan korban untuk menutupi tindak kejahatan sang pelaku yang sebenarnya.

Sungguh mata dunia memang tak sempurna lantunan lagu H. Rhoma Irama yang tenar di era 70-an bak menggambarkan suatu kejadian yang kini menimpa Seorang warga desa Segodobancang kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, NQ (inisial-red) yang harus menghuni jeruji besi, lantaran di adukan tetangganya sendiri ke PPA Polres Sidoarjo atas dugaan persetubuhan. NQ di kenakan pasal 286 KUHP karena diduga telah menyetubuhi Rs (inisial*red) seorang wanita usia 26 th yang mengalami keterbelakangan mental sejak kecil.

Hampir 40 Hari, warga Segodobancang “NQ” di tahan oleh PPA Polres Sidoarjo. Ia, ditangkap tanggal 15 Agustus 2023 dan di tahan sejak tanggal 16 Agustus 2023 oleh PPA Polres Sidoarjo atas dugaan tindak pidana persetubuhan. Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Atas laporan “S” tetangganya sendiri.

“S” si pelapor yang merupakan tetangga satu dusun beda RT, juga pekerja (karyawan) NQ sendiri,  Ia melaporkan NQ telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya RS wanita usia 26 tahun yang menurut keterangan sejumlah warga setempat mengalami keterbelakangan mental sejak kecil, ada juga yang mengatakan RS punya keterbelakangan mental sejak orang tuanya ( S dan Istrinya) pisah ranjang/cerai.

Berdasarkan data yang ada, “NQ” di laporkan “S” tanggal 10 Juli 2023 atas kejadian yang menimpa anaknya “RS” telah disetubuhi pada perkiraan pertengahan bulan Juni 2023. Laporan di tindak lanjuti PPA Satreskrim Polres Sidoarjo melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Juli 2023. Dimana pada tanggal 31 Juli itu juga, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga :  Dinas LH Waykanan Tanggapi Terkait Maraknya Tambang Ilegal

Dan di lakukan penangkapan terhadap terlapor “NQ” pada tanggal 15 Agustus 2023 dan di lakukan penahanan menempati Rutan Polres Sidoarjo pada 16 Agustus 2023 selama 20 hari dalam masa penahanan.

Nampaknya polisi belum menemukan bukti² yang kuat dalam perkara ini untuk menjerat terlapor, sehingga NQ harus menjalani masa perpanjangan penahanan 40 hari lagi, terhitung tggl 05 September hingga 15 Oktober 2023

Sementara Sang Istri Lantaran sang suami di jebloskan dalam penjara. Dan Merasa Suaminya Tak Bersalah,ia yakin bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah, serta menjadi korban sebuah Laporan Palsu. Tak terima jika suaminya NQ di jebloskan kedalam penjara.

Kamis,21 September 2023 datang ke kantor Pusat Redaksi RepublikNews, di Mlirip kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Istri NQ Bersama Saudara dan kerabatnya juga para saksi mengadukan permasalahan yang menimpa keluarganya, dan meminta kepada tim advokasi Redaksi RepublikNews untuk mengawal perkara suaminya serta melakukan upaya pembelaan Hukum dan berniat menggugat balik dan melakukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kepada media ini, istri NQ juga para kerabat keluarga merasa ada suatu kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan suaminya atas laporan tetangganya “S”.
“Saya yakin suami saya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang di tuduhkan oleh pihak Pelapor. Kenapa saya amat yakin…? Karena dari pengakuan RS sendiri kepada kerabat dan warga sekitar bahwa pelakunya bukan suami saya,” ucapnya.

Berdasarkan pengaduan keluarga tersebut, awak media melakukan investigasi dilapangan menggali informasi lebih dalam dengan menemui beberapa warga sekitar untuk di mintai keterangan. Menurut sumber keterangan, di tahun sebelumnya RS juga pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan kerabat dekatnya sendiri, namun kejadian itu tidak sampai ke rana hukum karena baik pelaku dan korban berikut kedua belah pihaj Keluarganya di damaikan pihak Kepala Desa dan Perangkat di balai desa Segodobancang.

Baca Juga :  Qiscus Siap Hadirkan Kolaborasi Omnichannel & AI di Indonesia

Dari hasil penulusuran yang dilakukan oleh awak media ini beserta tim advokasi redaksi, senin (25/09) mendatangi satuan unit PPA Polres Sidoarjo untuk melakukan konfirmasi dan mempertanyakan sampai dimana tingkat penyidikan dan tindak lanjutnya terkait perkara NQ yang di sangkakan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan yang di sebutkan dalam pasal 286 KUHP.

Tidak banyak keterangan yang didapat Dalam Konfirmasi tersebut. Pihak penyidik hanya mengatakan bahwa berkas sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Nampaknya pihak PPA enggan memberikan keterangan lebih detail atas beberapa pertanyaan yang di sampaikan awak media ini meskipun dari awak media ini sudah mengenalkan diri dan menunjukkan Surat pengaduan dari pihak Keluarga NQ kepada Redaksi.

Hal ini dilihat saat Pihak penyidik Bukannya menjawab konfirmasi dan pertanyaan yang di sampaikan, justru malah menanyakan balik Surat Perintah (Sprint) dari Redaksi dan Surat Kuasa.

Padahal pada surat pengaduan yang di sodorkan sudah jelas isinya, bahwa pihak keluarga NQ yang membuat dan menandatangani pengaduan, meminta kepada Redaksi ini untuk membantunya menyelesaikan perkara serta di beri kewenangan untuk menunjuk Advokasi (PH) nya.

Yang jadi pertanyaan, Sejak Kapan Seorang Wartawan melakukan Konfirmasi atas temuan di lapangan kepada pihak terkait harus mengantongi Surat Kuasa…?!.

Dari keterangan PPA Polres Sidoarjo bahwa kasus sudah Tahap 1 dan di limpahkan ke kejaksaan Negeri Sidoarjo, tim redaksi selanjutnya mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Untuk mempertanyakan apakah perkara warga Segodobancang atas nama NQ sudah teregister…?.

Dari keterangan petugas kejaksaan negeri Sidoarjo Ditemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani. Dari sini awak media RepublikNews bersama Tim advokasi mendapatkan keterangan lebih detail dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga :  FWJ Indonesia Siap Demo Goenawan Mohamad Untuk Bela Nasib Pensiunan Jurnalis Jawa Pos

Jaksa Penuntut kepada wartawan RepublikNews mengatakan berkas memang sudah kami terima, namun kami kembalikan untuk di sempurnakan.

Ditanya apa yang harus di sempurnakan dari berkas polisi tersebut, pihaknya mengatakan soal kelengkapan berkas perkara sudah lengkap namun ada beberapa kesalahan tulis, seperti nama terlapor, dimana dalam berkas penyidik nama asli Terlapor, yang di sebut nama samarannya,” ucap Jaksa.

Di singgung masalah alat bukti bukti apa saja yang menjerat terlapor, pihak jaksa tidak banyak komentar. Jaksa hanya mengatakan Alat bukti sudah lengkap dan memenuhi syarat unsur pidananya. Hanya perlu di sempurnakan saja oleh pihak kepolisian agar proses persidangan bisa segera di lakukan.

Sementara di tanya mengenai tentang psikologis pelapor dan korban. Jaksa tidak menutupinya bahwa secara psikologis berikut di kuatkan oleh surat keterangan hasil pemeriksaan kedokteran yang menanganinya, di sebutkan bahwa pelapor memang punya kelainan/keterbelakangan mental, namun masih bisa memberikan keterangan dalam proses pelaporan dan penyidikkan,” terangnya.

Dari sini sudah bisa disimpulkan, bahwa apa yang dikatakan oleh warga setempat dusun Segodobancang ada benarnya bahwa baik pelapor dan korban memang punya keterbelakangan mental.

Lebih lanjut Pihak jaksa dihadapan wartawan dan tim advokasi juga mengatakan apabila ada suatu hal yang kirang memuaskan dari hasil penyidikan, pihak terlapor bisa melakukan pra peradilan ke pengadilan. Kami dari Kejaksaan Negeri hanya memproses perkara berdasarkan dari berkas kepolisian yang tentunya dari pihak polisi pun sudah melakukan tahap tahapan penyidikan sesuai dengan SOP nya,” pungkas Jaksa.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim advokasi Redaksi berikut Penasehat Hukum (PH) yang di tunjuk untuk mendampingi perkara NQ. Akan melakukan upaya Hukum semaksimal mungkin, demi keadilan yang seadil adilnya. Kebenaran harus di ungkap, yang salah harus di penjara, yang benar bebaskan dari penjara. Jangan tidak melakukan kesalahan/ yang benar yang di penjara sedangkan yang salah tertawa. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!