BERITA UTAMAINVESTIGASI

Warga Situbondo Bertanya “Bolehkah Bupati Terpilih” Yang Belum Di Lantik Menempati Rumah Dinas…?

Situbondo, RepublikNews ~ Belum resmi pelantikan, Drs H Karna Suswandi, MM, di informasikan sudah menempati rumah dinas di Pendopo Kabupaten Situbondo. Hal ini dibenarkan olehnya, setelah awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat di nomor WhatsApp nya. Senin sore (15/02/21).

Dalam pernyataannya, ia mengaku serta membenarkan informasi terkait dirinya yang telah menempati rumah dinas (Pendopo) pada sabtu pagi, per tanggal 13 Februari 2021. “Iya benar mas,” Ungkap nya polos.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2005 yang ditetapkan tanggal 20 Juli 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Ketentuan mengatur bahwa untuk dapat menghuni Rumah Negara harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang resmi (sah). Surat Izin Penghunian tersebut diberikan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.

Surat Izin Penghunian hanya berlaku selama Pejabat atau Pegawai Negeri dimaksud masih aktif bekerja (dinas).

Baca Juga :  Terlibat Narkoba "5 Anggota Polres Aceh Timur" Di Pecat Dari Keanggotaan POLRI

Dari Hasil Konfirmasi awak media kepada Bupati terpilih yang akrab disapa dengan panggilan Bang Karna ini, juga membeberkan kapan informasi penyelenggaraan dirinya resmi dilantik untuk menjadi seorang Bupati di Kabupaten Situbondo.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan jika masih menunggu jadwal kejelasan dari Pemerintahan Propinsi Jawa Timur. Sekaligus menunggu hasil keputusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Kabupaten Banyuwangi.

“Masih menunggu jadwal dari Propinsi Jawa Timur dan menunggu selesainya MK untuk Kabupaten Banyuwangi.” Terang nya kepada wartawan.

Bang Karna diketahui menempati Pendopo, rumah dinas yang juga dulu pernah ditinggali oleh almarhum Dadang Wigiarto itu, ketika ada akun yang bernama Saunggaling memposting foto dirinya melalui media sosial Facebook beberapa hari yang lalu. Akun tersebut mengunggah beberapa foto keseruan Bang Karna bersama simpatisan dalam suasana santai di sekitar Pendopo.

Baca Juga :  Dirut KAI dan MRT Bentuk Usaha Patungan Integrasi Moda Transportasi

Hal ini pula yang disinyalir memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Situbondo. Ada yang menyayangkan, dan ada pula yang mendukung terkait Pendopo yang dihuni oleh Bupati terpilih yang lokasi keberadaannya hanya berseberangan dengan alun-alun kota tersebut.

“Kami sangat prihatin, kenapa beliau terburu-buru dalam menempati Pendopo. Padahal, beliau belum secara resmi dilantik menjadi Bupati di Kabupaten Situbondo.” Ujar seseorang yang tidak ingin diketahui namanya.

Senada dengan ungkapan warga yang lain, “Nanti bagaimana jika masyarakat luas menafsirkan secara sembarangan. Bagaimana nanti jika masyarakat menanamkan penilaian negatif. Tentunya ini akan menimbulkan resiko ketidak percayaan lagi kepada masyarakat.” Jelasnya.

Ia melanjutkan, “Bupati yang belum resmi dilantik, mestinya jangan terlalu terburu-buru mendiami Pendopo. Karena hal tersebut akan dipandang oleh masyarakat menjadi kurang elok, mengingat sebagai pejabat publik harusnya bisa memberi contoh yang baik untuk warganya” Pungkas narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Baca Juga :  DIDUGA MENGHINA BAWAHANNYA, OKNUM PIMPINAN KORWIL BANYUGLUGUR BERUJUNG DILAPORKAN KE BUPATI

Bang Karna yang sebelumnya pernah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil tersebut, diduga akan mengundang berbagai pertanyaan warga masyarakat di Kabupaten Situbondo. Pertanyaan demi pertanyaan tersebut yang kini masih menjadi tanda tanya bagi siapa saja.

Apakah bupati yang notabene belum dilantik, sudah diperbolehkan menempati rumah dinas..Dan Apakah dalam penempatan Rumah Dinas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Negara yang mengatur status golongan Rumah Dinas Pejabat. Sedangkan bupati terpilih ini belum ada pelantikan atau belum dilantik.

Apakah terkait dalam hal ini (bupati yang belum dilantik) dikategorikan membuat suatu keputusan secara khusus yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau sudah sesuai dengan PP No. 40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara pun mengatur status golongan rumah dinas bagi para pejabat Negara. Bersambung… (Ach)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!