
Lampung Barat, RepublikNews – Masyarakat di pekon/desa Sukarame Pahiton Kecamatan belalau Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung selesai.
Saat awak mengunjungi rumah beberapa warga mereka mengeluhkan
Program tersebut sebab pendaptaran pembuatan sertifikat sudah lama sejak awal tahun lalu dan selesai dipertengahan tahun 2019 sedangkan sertifikatnya hingga saat ini belum diserahkan kepada masyarakat selaku pemiliknya.Ujar beberapa warga kepada awak media saat di temui di kediamannya di pahiton 29/12/2019 lalu.
Menurut warga, yang enggan di sebut namanya mengatakan, kami mengikuti program pembuatan sertifikat gratis melalui program PTSL tersebut melalui (Pokmas) setempat sejak beberapa bulan lalu, namun anehnya sampai saat ini sertifikat itu tak kunjung dibagikan.
“Saya heran kok hingga sekarang sertifikat itu belum diserahkan kepada saya, padahal sudah lebih dari tiga bulan.” ujar salah seorang warga pekon Sukarame ,/pahiton yang mengikuti program PTSL
Menurutnya, tempo hari pernah ada informasi dari pihak pengurus bahwa menurut dia akan di bagi kan dalam waktu yang dekat sertifikat tersebut telah jadi.
Hal Senada juga diungkapkan (S) warga sukarame/pahiton. Menurut dia, dengan ketidak jelasan informasi kapan sertifikat ini akan diserahkan sudah pasti merugikan masyarakat sebab surat berharga tersebut seharusnya dapat menjadi agunan atau jaminan untuk suatu keperluan.
“Kalau sudah ada yang mau menjual atau menjadikan sertifikat itu sebagai jaminan sudah pasti terkendala karena sertifikatnya masih ditahan, saya tidak tahu apa alasannya belum diserahkan.
Masih kata dia, program PTSL ini merupakan program pemerintah pusat yang diberikan kepada masyarakat, dilakukan secara gratis namun telah di tetap biaya sebesar Rp.200 ribu.
“Informasinya ada bayaran Rp. 200 ribu itupun untuk biaya petugas kelurahan atau desa untuk mengurus berkas, kalau demikian memang biaya sertifikat itu berapa, ini program pemerintah tetapi masyarakat mesti membayar, Rp 600.000 enam ratus ribu rupiah lunas cetusnya.
Oleh sebab itu kami berharap pihak pemerintah setempat dapat memberikan informasi kepada masyarakat perihal sertipikat PTSL yang sebenarnya ungkap beberapa warga penuh harap.
Sementara sampai berita ini di turunkan kami pihak media sudah berusaha menemui PERATIN /kades pekon/desa Sukarame di kediamannya guna konfirmasi namun tak pernah bertemu.dihubungi via tlpn tersambung tapi tidak di angkat di WA juga gak di balas. (Nuro)