BERITA UTAMAINVESTIGASI

Warga Sumbersuko – Sumberkembar: “Satu Kata, Tolak Lahan Pemakaman Dan Pindahkan Makam”

MOJOKERTO, REPUBLIKNEWS – Apapun alasannya, makam Mr. X harus dipindahkan, meskipun perijinan yang katanya oleh pihak keluarganya masih dalam proses pengurusan. Diawal sudah tidak sesuai prosedur, mereka baik pemilik lahan ataupun yang mengijinkan paham akan prosedur dan peraturan namun nampaknya demi kepentingan mereka, malah menabrak peraturan, Ada dugaan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan suatu golongan yang akibatnya menciptakan gejolak di tengah masyarakat Sumberkembar khususnya warga dusun Sumbersuko.

Hal ini di sampaikan warga Sumbersuko dalam rapat warga yang di hadiri oleh sejumlah perwakilan dari unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karang Taruna, Senin 22/05/2023.

Dalam rapat yang ada disalah satu rumah warga, di putuskan bersama ada 12 kordinator. Dimana masing masing dari 3 Elemen yaitu Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda diisi 4 anggota. Dari beberapa anggota kordinator tersebut nantinya akan di berikan tugas masing masing oleh Ketua Tokoh dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan pergerakan menolak Lahan Pemakaman Pribadi.

Dalam pembahasan rapat Salah satu tokoh Masyarakat menilai ada dugaan unsur keterlibatan pihak pihak terkait yang seolah lebih berpihak kepada keluarga pemilik lahan makam tersebut. Menurut warga pihak pemerintahan terkait tidak mau tahu aspirasi warganya, ketentraman dan kedamaian masyarakat Sumberkembar khususnya warga dusun Sumbersuko, mereka lebih condong berpihak ke pemilik lahan makam.

Insert Foto: Rapat Kordinasi perwakilan Warga Sumbersuko, Senin 22 Mei 2023

Buktinya Pemerintah terkait tidak segera mengambil tindakan. Mengapa…?
Padahal jelas jelas selain meresahkan warga Sumbersuko, keberadaan makam tersebut baik dalam proses pemakaman dan ijin jelas jelas melanggar Peraturan daerah (Perda) kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Baca Juga :  Wartawan dan Media Yang "Belum UKW ataupun Terverifikasi" Jangan Takut Melaksanakan Tugas

Sementara dari salah satu perwakilan warga kepada Republiknews menyebut aturan Perda (sembari memegang 1 bendel foto copy PERDA) dan berseru, “Tanah Pemakaman Mr. X Tabrak Aturan Perda Kab. Mojokerto Tentang Penyelenggaraan Pemakaman,

Dan Terlepas ada ijin ataupun tidak ada ijin, warga masyarakat Sumbersuko tetap menolak keberadaan makam tersebut dan meminta lahan pemakaman pribadi tersebut tidak ada di Sumbersuko, dengan kata lain Makam tersebut harus di bongkar dan di pindahkan.

Kami warga siap membantu bilamana di mintai pihak keluarga untuk memindahkan jenazahnya dan juga tak keberatan misalnya di pindah ke pemakaman umum sebelahnya.”paparnya.

“Makam Mr. X tidak boleh ada di lahan tersebut meskipun itu lahan pribadi. Dan kami yang rapat di sini atas nama warga dusun Sumbersuko meminta kepada pemerintahan desa Sumberkembar dalam hal ini Kepala Desa ataupun pihak-pihak terkait lainnya baik dari Tingkat kecamatan atau setingkat di atasnya, jika peraturan sudah baku tolonglah jangan dibuat bisnis tawar menawar untuk kepentingan sepihak/golongan tertentu,” tandasnya.

Sementara itu dari perwakilan pemuda Karang Taruna berseru,”Dengarkan Suara Warga Masyarakat mu wahai para pemimpin dan penguasa, Kami tak butuh mediasi kembali,karena dalam mediasi sebelumnya sudah jelas jelas kami menolak keberadaan Makam Mr. X,” Serunya.

Baca Juga :  Kumpulkan Barang Bukti Penyebab Kebakaran Pasar Baru Tuban , Labfor Polda Jatim Turun ke Lokasi.

Keberadaan Makam itu sudah meresahkan Warga, jadi jangan karena pemilik lahan punya garis keturunan ataupun karena keluarga pejabat setingkat diatas kalian lalu mengabaikan dan menganggap kami ini masyarakat bodoh yang mau seenaknya sendiri di tumbal kan untuk suatu keuntungan sepihak serta kepentingan golongan.

Kami warga Sumbersuko memang tidak Paham hukum tapi kami yakin Keadilan dan kebenaran Hukum itu masih ada, jika Pemerintahan Desa Sumberkembar tidak bisa menentukan sikap karena suatu hal, sehingga masih membiarkan makam Mr. X di lahan tersebut atau tidak di pindahkan dari lahan tersebut, Kami semua warga Sumbersuko akan menentukan sikap.

Ditanya sikap dan langkah apa yang akan di tempuh, salah satu tokoh masyarakat menjawab,” banyak langkah yang akan kami lakukan. seperti memasang Banner dan Baleho di beberapa titik, melakukan demo baik ke pemerintahan desa, Kecamatan, dan jika perlu orasi ke kantor Bupati Mojokerto, atau bila perlu langkah hukum dengan menunjuk Lembaga Hukum ataupun Kuasa Hukum untuk mewakili dan mendampingi warga Sumbersuko,”  jawabnya.

Pihak pihak pemerintahan Mojokerto harus mendengarkan Aspirasi warga demi kedamaian masyarakat Sumberkembar khususnya dusun Sumbersuko. Dan tidak usah bicara masalah hukum untuk menakut nakuti warga karena sudah jelas-jelas dari prosesnya mereka yang melanggar hukum dan sudah menabrak aturan,” tandasnya.

Baca Juga :  Hasil Survei Barracuda : 98 % Desa di Kabupaten Mojokerto Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Pemerintahan Desa

Kami tidak menyalahkan keluarga pemilik lahan dan makam, tapi juga tidak membenarkannya, karena apa yang mereka lakukan sudah menciptakan keresahan ditengah warga masyarakat Sumbersuko. Kesalahan ada pada para pihak yang mengijinkannya. Dimana sudah tahu aturan dan ada peraturan yang mengatur perihal pemakaman jenazah dan lahan pemakaman kok ya seenaknya melakukan hal yang meresahkan kami warga Sumbersuko,”pungkasnya.

Sementara Dari informasi yang didapat redaksi, saat ini pemilik lahan/makam pribadi telah melayangkan surat pengaduan ke beberapa Instansi dan institusi pemerintahan. Bahkan sampai ke Ombudsman RI perwakilan Jatim dan Inspektorat, berikut surat surat tembusan ke Pihak Bupati, Camat, Kapolsek Pacet dan Kapolres Mojokerto.

Hal ini ditenggarai karena pihak keluarga pemilik lahan makam merasa bahwa pelayanan Publik pihak pemerintahan desa Sumberkembar yang di nilai lamban. Sehingga pihak keluarga pun merasa telah dirugikan.

Pihak keluarga pemilik lahan makam merasa bahwa dari awal transaksi tanah Letter C Nomor 1345 Persil 52 Kelas III atas nama Jumadi. Proses transaksi jual beli tertanggal 25 Desember 2022 di kediaman kades Sumberkembar hingga proses perijinan lahan makam serta hak milik atas tanah telah di lakukan secara prosedural. Dan tidak pernah menyangka jika sekarang lahan pemakaman yang saat ini sudah di buat menyemayamkan jenazah keluarganya telah menjadi konflik di tengah masyarakat Sumbersuko. (Sm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!