Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Waspada Produk Kadaluwarsa, “Di Temukan Satu Agen Toko Wilayah Puri Mojokerto” Di Duga Menjual Produk Expired

badge-check


					Waspada Produk Kadaluwarsa, “Di Temukan Satu Agen Toko Wilayah Puri Mojokerto” Di Duga Menjual Produk Expired Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Keamanan suatu produk. Seperti yang telah kita ketahui selama ini, tanggal kadaluarsa merupakan batas waktu maksimal sebuah produk aman untuk dikonsumsi. Jika sudah kadaluwarsa maka produk tersebut sudah tidak boleh dikonsumsi lagi karena dapat membahayakan tubuh. Produk yang telah melewati expired date biasanya akan mengalami perubahan pada rasa, warna, aroma, dan tekstur.

Masyarakat sebagai konsumen juga perlu menjaga diri sendiri dengan cara meneliti terlebih dahulu secara seksama waktu kadaluarsa produk yang akan dibelinya.

Jum’at 17 Januari 2020 wartawan RepublikNews secara tidak sengaja mendapat informasi dari warga bahwa ada salah satu toko grosir/agen  sekitar perempatan Tangunan Puri Mojokerto menjual bedak bayi yang kadaluarsa. Mendengar hal tersebut bergegaslah wartawan RepublikNews ke toko yang di maksud oleh warga dan fakta memang benar bahwa ada produk bedak bayi merk terkenal “Zwitsal” terpampang di etalase toko dan masa “expired 180815” yang di pastikan sudah kadaluwarsa. Dan ironisnya harga produk tersebut di jual di bawah harga pasaran, umumnya harga RP. 24.000 di jual dengan harga Rp. 17.000

Berdasarkan pantauan RepublikNews sendiri selain di temukan produk bedak bayi, di temukan juga beberapa barang-barang yang di jual pada toko tersebut tanggal kadaluarsanya tersebut sudah lewat dan terdiri dari berbagai macam jenis produk baik makanan ringan, minuman seperti Pocari sweet ataupun produk lainnya.

Dalam keterangan pemilik toko barang tersebut di dapat dari sales/distributor resmi wilayah Mojokerto ketika pihak toko melakukan pemesanan beberapa produk ke sales untuk di pasarkan kembali 2 bulan yang lalu.

Mengacu pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Jelas produk tersebut sudah merugikan konsumen dan melanggar UU.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Khusnul Ali-Ketua DPP MPPK2N

Sementara Ketua Aktivis Lembaga DPP MPPKKN, Khusnul Ali dalam keterangannya saat jumpa pers dengan wartawan RepublikNews di kantornya mengatakan,” produk yang kadaluwarsa dalam jenis apapun sangat merugikan pihak konsumen dan membahayakan kesehatan orang yang memakai atau menkonsumsinya. MPPKKN siap mengawal kasus temuan ini untuk tindakan lebih lanjut,dengan berkordinasi dengan Dinkes ataupun Pihak berwajib.”kata Ali. ( im/red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!