WNA Pengawas PT.Japs Stell “Aniaya Karyawan Sendiri” 1 Bulan Laporan Berjalan di Kepolisian

Mojokerto, RepublikNews – Bos PT Japs Stell Gebangsari Jatirejo Mojokerto, Mr. Liem, dilaporkan karyawannya, Bagus Prastya, atas dugaan penganiayaan ke Polsek Jatirejo (15/04/2020). Korban telah bekerja selama 5 tahun di PT. Japs Stell sebuah perusahaan pabrik pembuat baja atau steel. Dia melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan yang merupakan seorang warga negara asing (WNA).
Korban menerima pemukulan yang menyebabkan korban menderita luka sobek di bibir. Korban yang sebagai karyawan borongan ini mengaku sudah 2 (dua) kali menjadi korban pemukulan oleh si Bos Mr. L.
Saat di temui Bagus kepada RepublikNews menceritakan kronologi kejadian tersebut, Sebelumnya pada bulan pebruari dia juga pernah di pukul di bagian tengkuknya/leher belakang oleh Tersangka karena masalah kecil namun pada waktu itu Bagus hanya merasa pusing sedikit saja dan di anggap mungkin itu ketidaksengajaan tersangka. Akan tetapi untuk yang kedua kali tersebut Bagus tidak terima karena ia merasa tak salah apa-apa ko di pukul.
Rabu 15 April 2020 sekitar jam 09.00 wib siang, Bagus lagi sedang melakukan pekerjaan seperti biasanya yaiutu memotong besi, kebetulan ada beberapa batang besi yang berserakan menghalangi pekerjaan dan Bagus menanyakan kepada Mr. L untuk besi tersebut sementara di pindah atau di taruh mana, namun sontak tersangka bukannya menjawab pertanyaan Bagus, malah langsung menempelengnya dan mengusirnya serta melontarkan kata-kata kotor bahkan memecatnya secara lisan pada saat kejadian itu, ada beberapa saksi di TKP dalam perusahaan PT Japs Stell Gebangsari Jatirejo Mojokerto pada kejadian itu.
Dan atas tindakan pelaku yang sudah kesekian kalinya, maka korban langsung melaporkan ke Kantor Polisi Sektor Jatirejo pada hari Rabo,15 April 2020 sekitar pukul 13.00 wib. Tanggal yang sama sesuai dengan tanggal kejadian. Laporan korban Bagus di terima pihak kepolisian dan juga dilakukan visum di puskesmas Dinoyo pada sore hari itu juga.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/13/IV/Res.1.6/2020/Jatim/ResMjk/Sek.Jtr Tanggal 15 April 2020. Hampir 1 bulan kasus ini di laporkan ke polsek Jatirejo dan menunggu hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Kepada media ini Bagus berharap kepada pihak kepolisian untuk menangani lebih serius dan menindaklanjuti tanpa ada rasa tebang pilih, Saya warga Indonesia asli, warga pribumi asli mempunya hak yang sama di mata hokum dan meminta keadilan yang seadil-adilnya dari para penegak hokum atas apa yang saya alami,”harap bagus.
Atas kejadian yang dialami tersebut Bagus akhirnya memilih untuk tidak bekerja lagi, rasa trauma dan rasa takut dia rasakan untuk bekerja di PT. Japs Stell.
Usut punya usut tampaknya persoalan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bos Pengawas PT JAPS terhadap karyawannya sendiri ini akan berbuntut panjang. Pasalnya PT. Jatim Perkasa Abadi Steel, pabrik pengelolahan baja wilayah Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, hingga saat ini di duga ternyata juga belum didaftarkan ke Disnakertrans. Bahkan Kepala Dinas infonya akan memanggil pihak management PT. JAPS STEEL tersebut.
Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto hendaknya harus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di mojokerto, apalagi saat ini Indonesia mengalami Pademi COVID19, Rakyat Indonesia lagi di sengsarakan oleh COVID19.
Sejogjanya sejumlah perusahaan digeledah untuk diperiksa pekerja Asingnya, di periksa kelengkapan administrasinya. melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen penting. Di antaranya paspor, visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), hingga keterangan kepolisian. (tim)