Yang Belum Memiliki Izin , Tambak Udang Di Cepokorejo Akan Di Tutup.

Tuban, RepublikNews
Belum selesai masalah dugaan Penyelewengan BPNT yang dilakukan oleh Sekdes Cepokorejo terhadap ke 46 KPM , muncul persoalan baru terkait dengan tambak udang.
Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si , didampingi Kepala BPBD Tuban , Camat dan Forkopimka Palang , secara langsung meninjau lokasi tambak udang yang diduga warga menjadi penyebab perubahan air di desa setempat, dan berbincang dengan Kepala Desa dan perangkat serta sejumlah warga setempat.
Jumat ,03/07/2020.
Usai mendengar keluhan dan berdiskusi, Wabup Tuban menegaskan tambak yang belum memiliki ijin akan ditutup. Operasional tambak sementara waktu akan dihentikan sembari menunggu pengurusan ijin sudah lengkap.
“Tambak yang memiliki luas lebih dari 15 hektar wajib memiliki ijin lingkungan harus lengkap karena memiliki dampak signifikan pada lingkungan sekitar.” tegas Noor Nahar.
Pemkab Tuban akan melakukan kajian lebih komprehensif untuk mengetahui penyebab terjadinya perubahan air di desa Cepokorejo , diperlukan perencaan dan anggaran yang cukup untuk mendapatkan hasil yang detail
Kajian akan dilakukan secara kewilayahan. Tidak hanya satu desa saja, namun juga mencakup seluruh wilayah pantai dengan memperhatikan kondisi air permukaan, air dalam, dan intrusi air desa wilayah tersebut.
Wabup Noor Nahar mengungkapkan luas lahan pertanian dan tambak di desa Cepokorejo sekitar 300-320 hektar. Dari jumlah tersebut 160 hektar untuk lahan pertanian, sedangkan sisanya lahan tambak. Wabup menginstruksikan agar pihak kecamatan bersama OPD terkait mendata jumlah tambak lengkap dengan tipe tambak dan sumber airnya.
“Sehingga didapatkan data untuk menjawab dan memberikan kepastian terkait perubahan air tawar menjadi payau, Warga menduga air yang berubah menjadi payau karena operasional tambak. Tapi harus dilakukan kajian lebih lengkap dulu.” papar Wabup.(@nt).