Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Sumber Jaya Lampung Barat Amankan Pelaku Pencurian Biji Lada

badge-check


					Polsek Sumber Jaya Lampung Barat Amankan Pelaku Pencurian Biji Lada Perbesar

Lampung,Republiknews- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus pencurian satu karung biji lada hitam yang terjadi Pekon Tri Mulyo Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, Selasa (20/09/2022).

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hafri, SH, MH mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH menjelaskan bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 September 2022 Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian AW (23) dikediaman orang tuanya di pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Terduga pelaku telah mencuri satu karung biji lada hitam yang disimpan dibelakang rumah korban HD (30) Pada hari minggu, 18 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB.

Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tekab 308 Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku,” terang Ery.

Dan akhirnya terduga pelaku AW (23) dapat ditangkap pada hari Senin, 19 September 2022 sekira jam 14.00 wib ketika sedang berada dikediaman orang tuanya di pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar Pelaku telah melakukan pencurian 1 karung biji Lada Hitam seberat 61 kg, dirumah Korban dengan cara Pelaku masuk melalui pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci, lalu mengambil 1karung biji lada hitam yang berada dibelakang rumah korban dan memanggul karung berisi biji lada hitam tersebut keluar rumah korban dan menyimpan-Nya didalam kebun kopi.

Pada pagi harinya sekira jam 06.30 wib pelaku mengambil barang hasil curiannya berupa 1 karung biji lada dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha vega tanpa plat nomor kendaraan serta menjual biji lada hitam hasil curian-Nya ke UD. “GUDANG GEVAN” di pekon cipta waras kec.gedung surian dan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.745000(dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) .

Dari hasil penjualan biji lada hitam hasil curian-Nya oleh pelaku digunakan untk membayar hutang sebesar Rp .845.000,- , sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.900.000. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek.

(Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!