Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Ungkap Pemilik Tanaman Ganja

badge-check


					Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Ungkap Pemilik Tanaman Ganja Perbesar

LAMPUNG,Republiknews.id-Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya dan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus pemilik tanaman ganja yang berada di Ataran Arum Register 34 B Tangki Tebak, yang lokasinya berada pada kawasan hutan register 34 B ,berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Barat, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi,SH menuturkan bahwa pihaknya dibantu Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah berhasil mengamankan pemilik tanaman ganja di kawasan hutan register 34 B.

Diduga pemilik tanaman ganja tersebut adalah DH (34), warga Pekon tribudi Sukur Kec. Kebun tebu Kabupaten Lampung Barat

Berawal pada hari Selasa (11/10/2022) Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Sat Narkoba Polres Lambar telah menemukan 3 batang tanaman ganja di kawasan hutan register 34 B, yang berbatasan antara kabupaten Lampung utara dan Lampung Barat.

Kemudian Tekab 308 Polsek Sumber Jaya bersama Sat Narkoba Polres Lambar melakukan penyelidikan terhadap pemilik tanaman ganja tersebut.

Dan pada hari Kamis (13/10/2022) Team yang dipimpin oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Ipda Mahmudi,SH berhasil mengamankan terduga pemilik tanaman ganja tersebut yaitu DH, di jalan lintas sumber jaya-liwa tepatnya di Patung Tugu Sukarno kelurahan Tugusari kec.sumber jaya Lambar,”ungkap kasat.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku DH mengakui bahwa benar telah menanam ganja pada tiga bulan yang lalu atau sekitar pertengahan bulan Juli 2022 dan untuk konsumsi sendiri.

Team juga mendapatkan 1 amplop yang berisi daun ganja kering yang disimpan didalam dapur rumahnya.

Dari keterangan DH, dia mendapatkan biji ganja dari seorang temannya AT (25), warga Pekon Tribudi makmur kec.kebun tebu kab.lambar

Tekab 308 Polsek sumber jaya bersama Sat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menuju ke tempat AT, dan berhasil mengamankan AT,yang sedang berada di kediamannya.

Kemudian pada siang harinya, kamis (13/10/2022), sekira jam 11.00 wib Team melakukan pencarian dan penyisiran kembali untuk yang kedua kalinya di Lokasi kebun milik DH, yang berada dikawasan hutan register 34 Ataran Arum,” jelas Kasat.

Dan didapatkan lagi 1 batang
tanaman Ganja dlm polybak yang disimpan didalam semak semak belukar, dan 1 buah polybak plastik warna hitam berisi tanah.

Sehingga jumlah barang bukti tanaman ganja dlm polybag sebanyak 4 batang tanaman ganja dan 1buah polybak bekas tanaman.

Selanjutnya terduga pelaku DH dan AT serta barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses Penyelidikan, dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat. (*)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!