HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Diwek Berhasil Mengamankan Tersangka Judi Togel

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Hongkong bernama Sugeng Santoso (40), asal Dusun Ratulangi Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin 13 Januari 2020, 21.30 wib.

Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang melakukan judi Togel Hongkong dengan sistem online. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 lembar sobekan kertas yang ada tulisan tombokan nomor togel, 1 buah bollpoin warna hitam, uang tunai Rp 215.000, serta 1 unit Hp warna hitam merk Huawei.

AKP Ach. Chairuddin, Kapolsek Diwek menggunakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait kegiatan judi togel yang meresahkan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat melakukan kegiatan judi online.

Baca Juga :  Spesialis Pencurian di Indomaret Dibekuk Unit Reskrim Polsek Diwek

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 303 (1) KUHP dan terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara”, imbuh AKP Chairuddin. (Pur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!