Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

BERITA UTAMA

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

badge-check


					Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng Perbesar

PATI, REPUBLIKNEWS | Dugaan penipuan dan pencairan kredit fiktif yang melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri di kantor cabang pembantu (KCP) Batangan, terus bergulir dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Korban (S), mengaku data pribadinya diduga digunakan tanpa izin untuk pengajuan hingga pencairan kredit. Ia menyebut tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sebagaimana yang tercatat di dalam rekening koran.

Dalam dugaan kasus ini, sejumlah pihak tersebut terlibat, di antaranya pimpinan bank Mandiri KCP pati Batangan berinisial Z, Marketing bank mandiri KCP Pati Batangan berinisial HW,serta seorang oknum kepala sekolah TK berinisial EH Mereka diduga berperan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.

Korban yang didampingi Team kuasa hukum dari NRW & Partner sebelumnya telah mencoba menempuh jalur penyelesaian secara mediasi dengan mendatangi pihak bank mandiri KCP PATI BATANGAN dan menemui Hendra yang mengaku sebagai kepala cabang dan UDIN mengaku sebagai Kepala Unit Perkreditan Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Klien kami sudah beritikad baik meminta klarifikasi dan penyelesaian dengan datang dan meminta berkas Persetujuan Kredit milik klien kami akan tetapi di persulit oleh Kepala unit perkreditan dengan berbagai alasan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait perkara ini,” ujar pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menilai adanya indikasi kurangnya transparansi dalam penanganan internal Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum Khusunya KEPOLISIAN POLDA JAWA TENGAH untuk membongkar parktik tindak pidana tersebut.

Karena tidak menemukan titik terang, korban bersama kuasa hukum akhirnya mendatangi POLDA JATENG untuk melaporkan kasus ini pada tanggal 28 April 2026. Dengan nomor STPA/53/IV/2026/DITRESKRIMSUS,
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan praktik kredit fiktif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan data nasabah dan integritas sistem perbankan @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor

26 April 2026 - 12:09 WIB

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

24 April 2026 - 11:11 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!