Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Pesisir Tengah Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

badge-check


					Polsek Pesisir Tengah Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang laki laki yang di duga telah melakukan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dimaksud dalam pasal 81 Ayat 1 tentang perlindungan anak.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada rabu(15/01/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, di Sebuah rumah pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs Ansori BM Sidik mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Akmal menerangkan, Penangkapan terhadap pelaku inisial S (58), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat Berdasarkan laporan dari orang tua Korban inisial D bahwa anaknya telah di setubuhi oleh pelaku,”terang Kanit Reskrim.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang saat itu pelaku sedang dirumahnya dan sekarang sudah kita amankan di Mapolsek Pesisir tengah guna proses penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang di amankan berupa 1 helai celana dalam milik korban,1 helai sarung kotak-kotak coklat milik pelaku,1 helai celana pendek warna hitam, dan 1 unit Hp merk cross warna hitam,”ungkap Kanit Reskrim.

Di jelaskan Kanit Reskrim, kejadian berawal Pada Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 12.00 wib korban mendatangi rumah pelaku hendak meminta pisang. Karena pisang tidak ada, korban yang memang sudah biasa mengunjungi rumah pelaku, kemudian korban meminjam Handphone untuk bermain game.

Korban memainkan game di Handphone milik pelaku selama kurang lebih 1 jam sambil dipangku oleh pelaku. Saat korban hendak pulang ke rumah, pelaku mengunci pintu depan.

Korban yang hendak keluar melalui pintu belakang ditarik kakinya oleh Pelaku dan digendong masuk ke dalam kamar dan dibaringkan diatas dipan, setelah itu Pelaku menyetubuhi korban selama Kurang lebih dua menit.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkan pelaku yang ber inisial S ke polsek pesisir tengah untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dan supaya pelaku jera dan tidak mengulangi kesalahan yang telah dia perbuatnya. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!