Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Polsek Pesisir Tengah Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

badge-check


					Polsek Pesisir Tengah Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang laki laki yang di duga telah melakukan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dimaksud dalam pasal 81 Ayat 1 tentang perlindungan anak.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada rabu(15/01/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, di Sebuah rumah pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs Ansori BM Sidik mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Akmal menerangkan, Penangkapan terhadap pelaku inisial S (58), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat Berdasarkan laporan dari orang tua Korban inisial D bahwa anaknya telah di setubuhi oleh pelaku,”terang Kanit Reskrim.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang saat itu pelaku sedang dirumahnya dan sekarang sudah kita amankan di Mapolsek Pesisir tengah guna proses penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang di amankan berupa 1 helai celana dalam milik korban,1 helai sarung kotak-kotak coklat milik pelaku,1 helai celana pendek warna hitam, dan 1 unit Hp merk cross warna hitam,”ungkap Kanit Reskrim.

Di jelaskan Kanit Reskrim, kejadian berawal Pada Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 12.00 wib korban mendatangi rumah pelaku hendak meminta pisang. Karena pisang tidak ada, korban yang memang sudah biasa mengunjungi rumah pelaku, kemudian korban meminjam Handphone untuk bermain game.

Korban memainkan game di Handphone milik pelaku selama kurang lebih 1 jam sambil dipangku oleh pelaku. Saat korban hendak pulang ke rumah, pelaku mengunci pintu depan.

Korban yang hendak keluar melalui pintu belakang ditarik kakinya oleh Pelaku dan digendong masuk ke dalam kamar dan dibaringkan diatas dipan, setelah itu Pelaku menyetubuhi korban selama Kurang lebih dua menit.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkan pelaku yang ber inisial S ke polsek pesisir tengah untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dan supaya pelaku jera dan tidak mengulangi kesalahan yang telah dia perbuatnya. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!