Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Dumping Limbah PT. BM di Jurang Pelen Diduga Tak Berijin

badge-check


					Dumping Limbah PT. BM di Jurang Pelen Diduga Tak Berijin Perbesar

Pasuruan, RepublikNews – Pembuangan Limbah padat berupa kertas dan plastik yang di lakukan pabrik kertas PT. BM pada tanah bekas galian C di Jurang Pelen Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan di duga tidak kantongi ijin. Pasalnya beberapa dum truk yang dumping hanya mengantongi Surat jalan dan itupun tidak sesuai dengan alamat dumping.

Berawal dari temuan awak media Republik News beserta LSM pulang dari salah satu kegiatan didaerah Pasuruan,tanpa sengaja melihat rombongan dum truck yang kluar dari sebuah perusahaan kertas diwilayah Beji Pasuruan.

Salah satu dum truck terlihat cairan yang menetes dijalan, setelah di ikuti ternyata armada tersebut dumping dilokasi pembuangan Jurang palen, Salah satu sopir saat di konfirmasi mengatakan limbah tersebut dari PT. BM. Sekitar 7 dum truk saat ini kami dumping di lokasi ini,”kata sopir.

Dari keterangan sopir tak ada dokumen apa apa selain dikasih surat jalan dari perusahaanan PT. BM,dan surat jalan itupun gak sesuai dengan alamat tujuan yang harusnya dibongkar di wilayah Sidoarjo tapi malah dibongkar di Wilayah Pasuruan.

Salah satu penjaga lokasi pembuangan berinisial R (*red) saya di tanya terkait kepemilikan lahan nengatakan pemilik lahan dumping tersebut adalah salah satu kasun yang berinisial T (*red) yang juga adalah suami S (*red) yang menjabat sebagai salah satu kades dibwikayah kecamatan Gempol Pasuruan dan armada armada yang di buat mengangkut limbahpun juga milik Kades dan Kasun. Oleh pegawai atau penjaga lokasi tersebut kita diarahkan ke balai desa untuk menemui kades.

Menurut BJ seorang warga yang mengaku sebagai pemerhati lingkungan hidup, tempat pembuangan tersebut sebenarnya diperuntukan untuk membuang sampah warga sekitar dan itu juga program dari kades, gak tahu kok sekarang di buat pembuangan limbah pabrik juga,” ungkapnya.

Yang bikin aneh pembuangan tersebut katanya diperuntukan untuk pembuangan sampah warga tapi kenapa kok perusahaanan juga ikut membuang disitu. Ada apa dengan perangkat desa terkait…?

Lebih lanjut awak media bersama anggota Lsm merapat ke kantor desa seperti arahan mereka namun sayangnya Kades tidak bisa di temui untuk di konfirmasi karena ada acara hajatan,. Sementara Kasun pun juga tidak bisa di konfirmasi sampai berita ini di rilis dan di tayangkan. (riski/tim)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!