Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Soal Dumping Limbah “PT. BM Berkilah” Itu Tangung Jawab CV. AJ dan Pemilik Lahan

badge-check


					Soal Dumping Limbah “PT. BM Berkilah” Itu Tangung Jawab CV. AJ dan Pemilik Lahan Perbesar

Pasuruan, RepublikNews – Menindak lanjuti hasil temuan awak media Republik News beserta LSM terkait dumping Limbah padat pabrik kertas PT. BM pada bekas galian C di Jurang Pelen desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tempo hari,20/01/2020.

Tim awak media bersama LSM Pasuruan mendatangi kantor perusahaan kertas PT BM. di Beji Pasuruan untuk konfirmasi lebih lanjut. Kedatangan tim di terima oleh Sukri, seorang pengawas pabrik. (Rabu 24/01/2020.)

ket foto: Sukri Pengawas Pabrik Kertas (PT.BM) saat di temui wartawan RepublikNews

Sukri saat di konfirmasi terkait Limbah yang dibuang atau dumping diwilayah jurang palen Bulusari dalam pengakuannya mengatakan,”untuk masalah manivest memang masih dalam tahap proses pengurusan, supir cuma dikasih surat jalan dari pabrik sedang Untuk pabrik sendiri juga tidak mengerti soal pembuangan limbah padat kertas tersebut karena sudah diurusi oleh pihak CV. AJ dari Sidoarjo milik saudara Anom,” kata Sukri.

“kurang lebihnya saya tidak tahu karena cuma sebagai pengawas pabrik, apalagi terkait dumping yang dalam hal ini adalah tanggung jawab pihak CV. AJ Sidoarjo,”ungkapnya.

http://www.republiknews.id/dumping-limbah-pt-bm-di-jurang-pelen-diduga-tak-berijin/

Sementara itu pihak CV. AJ belum dapat di konfirmasi, begitu juga dengan pihak pemilik lahan bekas galian C yang menurut keterangan pekerja di lokasi Dumping adalah milik seorang Kasun didesa Bulusari Gempol Pasuruan.

Sehingga patut di duga dalam hal ini baik pihak perusahaan penghasil, ataupun pegumpul dan pemanfaat yaitu CV. AJ serta pemilik Lahan pembuangan (Kepala dusun) telah melakukam pelanggaran hukum dan dalam altivitasnya sudah melakukan pencemaran Lingkungan, khususnya di wilayah Jurang Pelen.

Menurut Undang-undang No 32 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya, dan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 88 menyebutkan: setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa pembuktian unsur kesalahan.

Dan sankai tegas di jabarkan dalam peraturan bahwa Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan maksimal lima tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Untuk lebih lanjut awak media bersama LSM setmpat akan membawa dan mengadukan kasus dugaan Dumping limbah tanpa ijin ini ke pihak DLH Pasuruan dan pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut. (tim)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!