Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Simpan 87 Ribu Pil Dobel L, Wanita Asal Plandaan Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara

badge-check


					Simpan 87 Ribu Pil Dobel L, Wanita Asal Plandaan Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara Perbesar

Jombang, RepublikNews – Kasat Resnarkoba Polres Jombang Gelar Pers Release hasil pengungkapan peredaran narkoba selama 7 hari terakhir yang dilakukan Polres Jombang beserta Polsek Jajaran, Jumat, 31 Januari 2020, 10.00 wib

Pers Release pagi itu, AKP Mukid menyampaikan untuk ungkap kasus Satresnarkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran berhasil ungkap 10 kasus dan mengamankan 12 tersangka. Untuk Narkotika 4 kasus dengan 6 tersangka, dan untuk Okerbaya (Obat Keras Berbahaya_red), 5 kasus dengan 6 tersangka.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Sabu-sabu sebanyak 19 gram, Pil Dobel L sebanyak 92.603 butir, piket kaca 2 buah, korek api 1 buah, 9 unit Hp, alat hisap 1 buah, serta uang Rp 9.725.000, (Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Dalam pers release yang digelar di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara pagi itu, Ratu pil dobel L bernama Anis (30), asal Dusun Bulubandar, RT/RW 001/001, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, wanita yang memiliki 4 anak itu ditangkap polisi dengan barang bukti 87.245 butir pil dobel L yang dikemas dengan bungkus plastik berlabel Vitamin.

AKP Moch. Mukid mengatakan, penangkapan tersangka Anis hasil pencarian tersangka Haris yang sudah menjadi target Satresnarkoba Polres Nganjuk. Saat mendapat informasi Haris berada dirumah Anis, Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penggeledahan dirumah Anis. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut.

“Tersangka Anis melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tegas AKP Mukid. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!