Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Kesamben Amankan Empat Pelaku Judi Remi

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Kesamben Amankan Empat Pelaku Judi Remi Perbesar

Jombang, RepublikNews
Unit Reskrim Polsek Kesamben berhasil mengamankan Empat orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu Remi bernama Abdul munif (43), penambang pasir, asal Dsn/desa Jatiduwur, kecamatan kesamben, Satim (42), Desa jatiduwur, kecamatan kesamben, Slamet khoirul Anam (46), pegawai swasta, asal desa Jatiduwur, kecamatan kesamben, dan M.Sugeng (40), pengepul Rongsokan, asal dusun Jatipandak, desa Jatiduwur, kecamatan kesamben, kabupaten Jombang. Jumat, 31 Januari 2020, 13.30 wib.

Keempat tersangka ditangkap petugas saat asik menggelar judi Remi di warung milik Asrofi yang berada di pinggir sungai Brantas, wilayah Desa Jatiduwur, Kecamatan kesamben. Dari penangkapan ke empat tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 Set kartu remi, 10 butir buah Pokak dan Uang tunai Rp 140.000 (Seratus Empat puluh Ribu Rupiah).

AKP Mursid budi hartanto, Kapolsek Kesamben menyampaikan penggrebekan pelaku judi ini atas informasi warga yang resah dengan perjudian tersebut. Berbekal laporan warga, selanjutnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku saat menggelar judi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Kesamben guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal (303 ) KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Pur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!