Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Lantaran Pakai Narkoba Tukang Parkir DiCiduk Polisi

badge-check


					Lantaran Pakai Narkoba Tukang Parkir DiCiduk Polisi Perbesar

Jombang, RepublikNews – Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan pimpin Pers release di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara. Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Mochammad Mukid, Kabag humas AKP Hariyono, KBO Iptu Pranan, dan KBO Satreskrim. Rabu 12 Februari 2020.

AKBP Boby P Tambunan menyampaikan dalam kurun waktu 11 hari tersebut, Satresnarkoba beserta polsek jajaran berhasil ungkap 18 kasus dengan mengamankan 19 tersangka, Diantaranya Narkotika dan Okerbaya.

http://www.republiknews.id/2020/02/13/kerja-bakti-jadi-ajang-silaturahmi-babinsa-kodim-lamongan/

Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 12 pengedar dan 7 sebagai pemilik. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti Sabu-sabu 5,58 gram, 3 buah alat hisap, 4 buah pipet kaca, 2 korek api, 3.532 butir pil dobel L, 7 plastik berisi sisa sabu, serta uang tunai Rp 228.000.

AKBP Boby menambahkan ada satu kasus yang menonjol dalam pengungkapan narkotika, yaitu penangkapan tersangka pengguna Sabu-sabu yang merupakan pegawai tetap di Stasiun Kereta Api Jombang (Tukang Parkir) berinisial AA . Dari pengakuannya, AA sudah mengkonsumsi Sabu-sabu selama 2 tahun terakhir.

“Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara”, imbuh Kapolres. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!