Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PROFIL

SOSIALISASI PERATURAN SUMBER DAYA AIR BERDASAR PERDA NO: 21 TAHUN 2018 TENTANG IRIGASI

badge-check


					SOSIALISASI PERATURAN SUMBER DAYA AIR BERDASAR PERDA NO: 21 TAHUN 2018 TENTANG IRIGASI Perbesar

NGAWI, RNEWS – Sebagai langkah pemerintah untuk meminimalisir munculnya permasalahan dilapangan khususnya pada bidang pengelolakan irigasi dan suberdaya air di Ngawi, pemerintah mensosialisasikan peraturan daerah (PERDA)no: 21 tahun 2018 kepada seluruh anggota Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) yang ada diseluruh wilayah Ngawi.21/2019
Dua puluh satu bap
(21)  dan tujuh puluh lima pasal (75) yang berisi tentang tata cara pengelolakan irigasi terkait dengan pemanfaatan sumber daya air pertanian, diuraikan secara detail dan gamblang oleh narasumber termasuk item-item yg termaktup didalam peraturan daerah (PERDA) no: 21 tahun 2018 tersebut.
 Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendasari dan sebagai pedoman dalam menjalankan program-program pemerintah tentang irigasi yang akan dilaksanakan dilapangan nantinya.
Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) ini, selain diperuntukan bagi kelompok Himpunan Petani Pengguna Air yang ada diseluruh wilayah kabupaten Ngawi juga bagi aparatur pemerintah yang membidangi tentang sumber daya air atau irigasi agar didalam menjalankan tugasnya nanti para aparatur bisa pahan dan memahami fakta lapangan mengingat masih banyaknya permasalahan yang muncul dilapangan khususnya tentang status area yang akan dibangun sebagai sarana irigasi yang akan digunakan oleh petani terkait dengan hak milik tanah, kata sekdin PUPR DAN PENGAIRAN, Hari Handoko yang mewakili kepala dinas yang sedang berhalangan hadir dalam acara ini.
Lebih lanjut sekdin dihadapan puluhan anggota kelompok Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) memaparkan, bawasannya peraturan daerah ini dibuat dan bertujuan untuk mendasari semua program pemerintah tentang irigasi yang akan dilaksanakan maupun yang direncanakan agar nantinya didalam melaksanakan pembangunan sarana irigasi dilapangan tidak tibul masalah lagi dengan hak milik tanah yang lahannya berdekatan dengan aliran air atau irigasi karena sudah ada payung hukumnya yang jelas.
Munculnya permasalah yang ada saat ini dikarenakan belum adanya aturan yang jelas sebagai landasan untuk mengatur dan mengelola irigasi atau sumber daya air yang kuat sehingga masih banyak kendala dilapangan, makannya perlu adanya perda baru untuk dijadikan dasar atau pegangan sesuai kebutuhan saat ini pungkasnya. (nur)

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!