PROFIL

SOSIALISASI PERATURAN SUMBER DAYA AIR BERDASAR PERDA NO: 21 TAHUN 2018 TENTANG IRIGASI

NGAWI, RNEWS – Sebagai langkah pemerintah untuk meminimalisir munculnya permasalahan dilapangan khususnya pada bidang pengelolakan irigasi dan suberdaya air di Ngawi, pemerintah mensosialisasikan peraturan daerah (PERDA)no: 21 tahun 2018 kepada seluruh anggota Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) yang ada diseluruh wilayah Ngawi.21/2019
Dua puluh satu bap
(21)  dan tujuh puluh lima pasal (75) yang berisi tentang tata cara pengelolakan irigasi terkait dengan pemanfaatan sumber daya air pertanian, diuraikan secara detail dan gamblang oleh narasumber termasuk item-item yg termaktup didalam peraturan daerah (PERDA) no: 21 tahun 2018 tersebut.
 Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendasari dan sebagai pedoman dalam menjalankan program-program pemerintah tentang irigasi yang akan dilaksanakan dilapangan nantinya.
Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) ini, selain diperuntukan bagi kelompok Himpunan Petani Pengguna Air yang ada diseluruh wilayah kabupaten Ngawi juga bagi aparatur pemerintah yang membidangi tentang sumber daya air atau irigasi agar didalam menjalankan tugasnya nanti para aparatur bisa pahan dan memahami fakta lapangan mengingat masih banyaknya permasalahan yang muncul dilapangan khususnya tentang status area yang akan dibangun sebagai sarana irigasi yang akan digunakan oleh petani terkait dengan hak milik tanah, kata sekdin PUPR DAN PENGAIRAN, Hari Handoko yang mewakili kepala dinas yang sedang berhalangan hadir dalam acara ini.
Lebih lanjut sekdin dihadapan puluhan anggota kelompok Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) memaparkan, bawasannya peraturan daerah ini dibuat dan bertujuan untuk mendasari semua program pemerintah tentang irigasi yang akan dilaksanakan maupun yang direncanakan agar nantinya didalam melaksanakan pembangunan sarana irigasi dilapangan tidak tibul masalah lagi dengan hak milik tanah yang lahannya berdekatan dengan aliran air atau irigasi karena sudah ada payung hukumnya yang jelas.
Munculnya permasalah yang ada saat ini dikarenakan belum adanya aturan yang jelas sebagai landasan untuk mengatur dan mengelola irigasi atau sumber daya air yang kuat sehingga masih banyak kendala dilapangan, makannya perlu adanya perda baru untuk dijadikan dasar atau pegangan sesuai kebutuhan saat ini pungkasnya. (nur)
Baca Juga :  Kades Terpilih "Candra Pambudi" Siap Bersinergi Dan Wujudkan Desa Sumbertanggul Lebih Maju

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!