BIROKRASI

Sidang Kode ETIK, Begini Penjelasan KPU Sampang di Kantor Kecamatan Karang Penang

Sampang-RepublikNews. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, yang terjadi oleh PPK Dan PPS di Kecamatan Karang Penang, Minggu (21/01/2024) pagi.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Pelapor dan Terlapor atas Kasus Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Kecamatan setempat.

Komisioner KPU Sampang Devisi Hukum dan Pengawasan M. Syamsul Arifin, SH. Selaku Pimpinan Sidang menyampaikan kasus itu berawal atas ke tidak sesuai data-data dari PPS dan KPU Sampang.

“Dari hasil sidang kode etik tersebut mendatangkan TERLAPOR dan PELAPOR di situ hasil tersebut kita sampaikan di Pleno. Sehingga, yang bersangkutan sementara di non aktifkan baik PPK dan PPS sesuai aturan yang berlaku, “ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Raih Penghargaan Capaian Penurunan Stunting

Menurut Syamsul, Masalah Ketua PPK Karang Penang dijadikan terlapor, ia membenarkan jika laporan itu memang tidak sesuai dengan Divisi masalah yang terjadi. Ia menyebut alasan itu adalah karena yang bersangkutan adalah Pimpinan Lembaga.

“Mungkin alasannya karena dia pimpinan lembaga tapi memang itu bukan divisinya, YA kita tetap memproses sesuai LAPORAN yang ada, kalau tidak begitu nanti kita yang salah lagi, persoalan nanti TERBUKTI atau tidak itu nanti hasil pemeriksaan, “tambahnya.

Sementara Ketua PPK Karang Penang-SUDAR menyampaikan kehadiran dirinya dalam sidang etik itu sebagai TERLAPOR Sebab dirinya tak merasa kesalahan yang ia lakukan. dikarenakan, PPK mempunya tugas devisi masing-masing.

“Saya yakin tidak BERSALAHV dalam permasalahan ini. Karena pembentukan KPPS itu kami tidak IKUT cawe-cawe (ikut campur-red) jadi kita pasrahkan dari hasil pleno nanti, “jelas SUDAR pada Insan PERS. ros

Baca Juga :  Dinkes Tuban Kawal Pemberian Vaksin Dosis Pertama Terhadap Bupati Tuban

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!