BERITA UTAMABIROKRASI
KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak

MOJOKERTO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melakukan pemusnahan 4.675 surat suara rusak dan kelebihan hitung Pemilu 2024 di Gudang Bulog, Sooko, Jl. R. A. Basuni No.84, Selasa (13/2/2024) pagi.
Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara lebih dan rusak meliputi surat suara capres – cawapres sebanyak 466 lembar, surat suara untuk DPR RI sebanyak 508 lembar, surat suara DPD RI sebanyak 598 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 2418 lembar, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar. Itu semua dijadikan satu dimasukkan dalam drum bekas kemudian dibakar.