BERITA UTAMABIROKRASI

KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak

MOJOKERTO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melakukan pemusnahan 4.675 surat suara rusak dan kelebihan hitung Pemilu 2024 di Gudang Bulog, Sooko, Jl. R. A. Basuni No.84, Selasa (13/2/2024) pagi.

Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara lebih dan rusak meliputi surat suara capres – cawapres sebanyak 466 lembar, surat suara untuk DPR RI sebanyak 508 lembar, surat suara DPD RI sebanyak 598 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 2418 lembar, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar. Itu semua dijadikan satu dimasukkan dalam drum bekas kemudian dibakar.

Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

Baca Juga :  Tito Karnavian Imami Salat Jumat Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lingkup Kemendagri

Dalam Pelaksanaan pembakaran surat suara ini disaksikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua DPRD Ayni Zuroh, perwakilan Pengadilan Negeri Mojokerto, perwakilan Bawaslu, Komisioner KPU Jatim, Kepolisian Kabupaten/Kota Mojokerto dan perwakilan Kodim 0815 Mojokerto dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menjelaskan, untuk pelaksanaan pemusnahan surat suara akan mencangkup surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Masih kata Muslim ,untuk surat suara yang nanti kita musnahkan, surat suara Pemilih Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 466 lembar, DPR RI sebanyak 508 lembar, DPD RI 598 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 2418 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar. (etyo)

Baca Juga :  Humas RS. Wava Husada Malang Bantah Buang Limbah Medis Sembarangan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!