Menu

Mode Gelap
Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026 OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

BIROKRASI

KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak

badge-check


					KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak Perbesar

MOJOKERTO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melakukan pemusnahan 4.675 surat suara rusak dan kelebihan hitung Pemilu 2024 di Gudang Bulog, Sooko, Jl. R. A. Basuni No.84, Selasa (13/2/2024) pagi.

Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara lebih dan rusak meliputi surat suara capres – cawapres sebanyak 466 lembar, surat suara untuk DPR RI sebanyak 508 lembar, surat suara DPD RI sebanyak 598 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 2418 lembar, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar. Itu semua dijadikan satu dimasukkan dalam drum bekas kemudian dibakar.

Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

Dalam Pelaksanaan pembakaran surat suara ini disaksikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua DPRD Ayni Zuroh, perwakilan Pengadilan Negeri Mojokerto, perwakilan Bawaslu, Komisioner KPU Jatim, Kepolisian Kabupaten/Kota Mojokerto dan perwakilan Kodim 0815 Mojokerto dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menjelaskan, untuk pelaksanaan pemusnahan surat suara akan mencangkup surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Masih kata Muslim ,untuk surat suara yang nanti kita musnahkan, surat suara Pemilih Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 466 lembar, DPR RI sebanyak 508 lembar, DPD RI 598 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 2418 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar. (etyo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!