TNI-POLRI

Sat Reskrim Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Perjudian

Pesisir Barat, RepublikNews – Team Tekab 308 Polres Lambar dipimpin kanit idik I Ipda Eflan Ujang,SE ungkap non TO Ops. Cempaka sebanyak 4 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tidak pidana perjudian dengan Inisial IR (47), JC (45), KS (36), RN (24) di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, SH., S.IK, menerangkan bahwa TEAM TEKAB 308 Polres Lambar medapat irformasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang melakukan perjudian.

Camat Kare Lantik 7 Anggota BPD Desa Bolo Madiun

“Mendapat informasi tersebut TEAM TEKAB 308 Polres Lambar dipimpin kanit idik I Ipda Eflan Ujang,SE langsung menuju TKP, sampai disana ternyata benar ada masyarakat yang telah melakukan perjudian kartu remi jenis samhong,” Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sempat Kabur Sebelum Serahkan Diri Ke Polsek Pesisir Tengah

“Kemudian TEAM TEKAB 308 langsung menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Kasat Reskrim.

Gerakan Jum’at Bersedekah,Aksi Komunitas Ibu-Ibu “Pahlawan” Meraih Amal Jariyah

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi warna biru berjumlah 52 lembar, Uang Rp.60.000-, dengan rincian 1 lembar pecahan uang Rp.50.000-, dan 2 lembar pecahan uang Rp. 5000-,” Lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat pelaku bisa terjerat dengan Pasal 303 KUHPidana jenis perjudian. (Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!