Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

RedaksI RNEWS Layangkan Surat ke Dinas LH Pasuruan, Pelaku Dumping Limbah Jurang Pelen Harus Di Tindak Tegas

badge-check


					RedaksI RNEWS Layangkan Surat ke Dinas LH Pasuruan, Pelaku Dumping Limbah Jurang Pelen Harus Di Tindak Tegas Perbesar

Pasuruan, RepublikNews – Menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan hasil temuan serta investigasi awak media RepublikNews di lapangan terkait dumping Limpah PT. BM yang di buang di Jurang Pelen oleh pihak transportir CV AJ Sidoarjo, Redaksi RepublikNews secara resmi melayangkan surat pengaduan ke DLH Pasuruan, 21/02/2020.

Surat tersebut berisi tentang pemberitahuan dan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup Pasuruan untuk mengkonfirmasi, memanggil dan menindak pihak perusahaan ataupun pihak transportir/pemanfaat yang sudah membuang limbah tanpa di lengkapi surat-surat ijin resmi.terkait adanya pembuangan sampah cacah sembarangan di Dusun Jurang pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil investigasi wartawan RepublikNews, surat jalan yang di bawa dump truk bernopol N 9616 UT seharusnya limbah tersebut di bawa ke Sidoarjo tapi ternyata malah di buang di wilayah Gempol tepatnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya di terangkan awak media Republik News beserta LSM terkait dumping Limbah padat/cacah pabrik kertas PT. BM pada bekas galian C di Jurang Pelen desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tempo hari,20/01/2020.

Tim awak media bersama LSM Pasuruan mendatangi kantor perusahaan kertas PT BM. di Beji Pasuruan untuk konfirmasi lebih lanjut Dari hasil konfirmasi ke pihak PT. BM ada pengakuan bahwa Limbah yang dibuang dan dumping diwilayah jurang palen Bulusari tidak di lengkapi manivest karena masih dalam tahap proses pengurusan, supir cuma dikasih surat jalan dari pabrik sedang Untuk pabrik sendiri juga tidak mengerti soal pembuangan limbah  tersebut karena sudah diurusi oleh pihak CV. AJ dari Sidoarjo milik saudara Anom.

http://www.republiknews.id/2020/02/21/dishub-provinsi-robohnya-rambu-di-pintu-keluar-tol-penompo-tanggung-jawab-pt-hmi/

Dan tak ada tindakan apapun dari pihak perusahaan bahkan Surat yang di layangkan ke PT. BM pun tak ada tanggapan yang serius bahkan aktivitas masih berlanjut.

Sementara itu dari keterangan sopir pada saat dumping tempo hari itu mengatakan tak ada dokumen apa apa selain dikasih surat jalan dari perusahaanan PT. BM,dan surat jalan itupun gak sesuai dengan alamat tujuan yang harusnya dibongkar di wilayah Sidoarjo tapi malah dibongkar di Wilayah Pasuruan.

Keterangan juga di dapat dari salah satu penjaga lokasi pembuangan berinisial R (*red) ketika di tanya terkait kepemilikan lahan nengatakan pemilik lahan dumping tersebut adalah salah satu Kepala dusun yang berinisial T (*red) yang juga adalah suami seorang Kepala desa di wilayah kecamatan Gempol Pasuruan.

Menurut BJ seorang warga yang mengaku sebagai pemerhati lingkungan hidup, tempat pembuangan tersebut sebenarnya diperuntukan untuk membuang sampah warga sekitar dan itu juga program dari kades, gak tahu kok sekarang di buat pembuangan limbah pabrik juga,” ungkapnya.

Sepertinya ada kongkalikong antara pihak pemerintah desa dan Perusahaan karena itu dalam surat yang di kirim ke Dinas Lingkungan Hidup tersebut juga dituliskan beberapa kejanggalan yang berdasar dari laporan warga setempat, salah satunya adanya indikasi kongkalikong antara pemerintah dengan pihak Penghasil dan pemanfaat limbah serta berharap agar dinas lingkungan hidup Pasuruan segera menindak lanjuti juga memberikan tindakan tegas kepada oknum dan perusahaan terkait yang sudah melalukan pembuangan limbah secara liar dan melanggar hukum. (tim)

 

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!