Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Satu Personil Polres Bojonegoro Di Pecat, Karena Edarkan Uang Palsu. Ini Pesan Kapolres

badge-check


					Satu Personil Polres Bojonegoro Di Pecat, Karena Edarkan Uang Palsu. Ini Pesan Kapolres Perbesar

Bojonegoro, RepublikNews

Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personilnya atas nama Brigadir Supoyo , yang mana  ia sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Sat Sabhara Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro. Karena terbukti mengedarkan uang palsu.

Upacara PDTH tersebut digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH dan dihadiri oleh Wakapolres, Para Kabag, Kasat, Perwira staf, personil Polri dan ASN Polres Bojonegoro, Kamis , 05/03/2020.

Dalam apel tersebut Brigadir S tidak hadir lantaran menjalani masa tahanan di Lapas Semarang, hanya foto di pigura kaca yang di bawa oleh salah satu anggota dan diapit dua personil Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat.

Peristiwa pengedaran uang palsu ini di lakukan Brigadir S Pada Bulan Oktober 2016 silam, saat itu yang bersangkutan melakukan pembayaran karaoke sebesar Rp. 200 ribu di warung kopi di jalan Imam Bonjol Kota Semarang, seperti tersebut dalam laporan polisi nomor : LP/A/09/X/2016/JATENG/ResTBS/SEK.SMG.UTR tanggal 14 Oktober 2016. Perkara ini sudah mendapatkan putusan hukuman tetap (Incraht) yaitu dengan petikan putusan Nomor : 876/Pid.sus/Pn.smg tanggal 1 Februari 2017 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.

“Sebagaimana pada saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita saudara Supoyo, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri,” tandasnya.

Masih menurut Kapolres Bojonegoro, bahwa upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor :  Kep/535/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, bahwa Brigadir Supoyo telah melakukan tindak pidana dan dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polsek Semarang Utara dikarenakan telah menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Bojonegoro juga mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

“Hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri. Kita sampaikan kepada seluruh personil Polres Bojonegoro dalam kehidupan sehari-hari lebih berhati-hati, tidak terjerumus dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan  institusi Polri. Jangan lupa bersyukur,” ucap Kapolres Bojonegoro kepada awak media.

  1. Kapolres Bojonegoro, juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas.(@nt).

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!