Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

TNI-POLRI

Sebulan, Polresta Sidoarjo Amankan 76 Tersangka dari 64 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

badge-check


					Sebulan, Polresta Sidoarjo Amankan 76 Tersangka dari 64 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

Sidoarjo, RepublikNews – Upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo, terus dilakukan secara maksimal oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dalam kurun satu bulan terakhir, berhasil diungkap 64 kasus dan meringkus 76 tersangka.

“Mulai 17 Februari 2020 sampai dengan 16 Maret 2020, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 64 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 76 tersangka,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (17/3/2020).

Selain menangkap para tersangka, pihak Polresta Sidoarjo juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba selama satu bulan tersebut. Antara lain Ganja sebanyak 3.330,39 Gram , Sabu 555,72 Gram, Extacy 1.076 Butir, Pil LL 4.000 Butir, HP 60 Buah, Uang Rp 2.700.000 dan sepeda motor 5 Unit.

http://www.republiknews.id/2020/03/17/selain-sidoarjo-perusahaan-rokok-ilegal-di-duga-juga-marak-di-pasuruan/

 

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 UU ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 196 , Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sampai 15 tahun.

Di akhir kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkoba ini, para tersangka juga melakukan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona. (mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!