Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Diduga Tahan BPKB Lantaran Telat Denda, LPK-LI Bersama Klien Datangi CIMB Finance

badge-check


					Diduga Tahan BPKB Lantaran Telat Denda, LPK-LI Bersama Klien Datangi CIMB Finance Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Dodik Firmansyah dari Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI) berkantor di Perum Green River Park Blok B5/10, Menganti Gresik, bersama kliennya bernama Suwarno mendatangi kantor CIMB NIAGA Auto Finance di Komplek Pertokoan Rich Palace jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Rabu (18/3/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Tujuan Dodik Firmansyah mendampingi Suwarno datang ke CIMB Niaga Auto Finance untuk melakukan pengajuan penghapusan denda keterlambatan pembayaran angsuran kredit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih tahun 2016 dengan nopol L 1848 ZH yang telah lunas. Hal itu dituturkan Dodik Firmansyah saat ditemui awak media.

“Terkait perbuatan yang dilakukan CIMB NIAGA Auto Finance masalah denda atas keterlambatan pembayaran konsumen/ kreditur telah melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, khusus pasal 18 ayat 1. Pasal itu menyatakan Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak,” tutur Dodik Firmansyah.

http://www.republiknews.id/2020/03/18/debt-collektor-bca-finance-kota-malang-tak-punya-aturan-polisi-harus-tindak-tegas/

“Dalam hal ini pihak CIMB NIAGA Auto Finance terkait denda yang dikenakan debitur terindikasi sudah masuk ranah tindak pidana pemerasan, sesuai dengan pasal 368 KUHP dan pasal 371 KUHP,” ungkap Dodik Firmansyah.

“Diluar masalah ini, kami selaku LPK-LI, apabila ada kejadian terkait masalah perlindungan konsumen, maka kami akan jadi garda paling depan membela konsumen,” pungkas Dodik Firmansyah.

Dikesempatan berbeda, awak media melakukan konfirmasi kepada Head Operational CIMB NIAGA Auto Finance bernama Anis dan menjelaskan bahwa pihaknya adalah cabang yang mengikuti aturan oleh Head Office di Jakarta.

“Per satu Maret, terkait denda akibat dari kelalaian konsumen telat membayar angsuran tidak ada potongan, hal itu instruksi dari pusat, Head Office Jakarta,” ungkap Anis. Rabu (18/3/2020).

Ketika dikonfirmasi terkait UU konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 18 tentang Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak, Anis mengatakan,

“Jadi semua sentralisasi, kita hanya menjalankan SOP perusahaan, setiap perjanjian sudah ditandatangani kedua belah pihak dan sudah melalui pemeriksaan legal hukum. Silakan pengajuan tentang denda hubungi Head Office di Jakarta. Jika denda tidak dibayar BPKB tidak bisa kita keluarkan,” pungkasnya.

Awak media akan melakukan konfirmasi terkait masalah denda yang diterapkan pihak finance terhadap konsumennya kepada pihak- pihak terkait, antara lain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya bisa jelas peraturan pemerintah tentang denda yang diterapkan perusahaan finance kepada konsumennya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!