Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Tempat Hiburan Malam (Karaoke) Wajib Tutup Selama Dua Pekan.

badge-check


					Tempat Hiburan Malam (Karaoke) Wajib Tutup Selama Dua Pekan. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Dikarenakan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) semakin hari kian mengkhawatirkan. Untuk mencegah percepatan penyebaran virus mematikan itu, Pemkab Tuban meminta pengelola tempat hiburan malam seperti karaoke agar menutup usahanya untuk sementara waktu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor: 556.1/1660/414.102/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana. Surat tersebut berisi perintah kepada camat untuk segera melakukan penutupan sementara tempat-tempat karaoke yang berada di wilayah mereka masing-masing.

“Saya minta kepada Camat agar segera menutup karaoke yang ada di wilayahnya selama 14 hari,” ujar Budi Wiyana, Rabu , 18/03/2020.

Penutupan karaoke itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terjadinya penularan COVID-19 di tempat-tempat hiburan malam. Di mana tempat-tempat tersebut rentan adanya sentuhan langsung antar pengunjung yang menjadi faktor utama penyebaran virus. Di samping itu, saat perkembangan penyebaran COVID-19 sudah memasuki taraf waspada.

“Hasil rapat gugus tugas tadi, perkembangan harian penyebaran COVID-19 ini di Jawa Timur sudah masuk taraf kewaspadaan,” imbuhnya.

Selain ditutup, pemilik usaha karaoke juga diminta untuk menjaga ketertiban dan ketenangan di lingkungan tempat usaha. Serta melakukan kegiatan bersih lingkungan usaha hiburan karaoke dan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh fasilitas yang sering dipegang oleh pengunjung.

Tak hanya itu, pengelola karaoke diminta turut serta menyosialisasikan tentang antisipasi terhadap COVID-19 kepada sesama, agar tidak terjadi keresahan dan kepanikan bagi pengunjung maupun karyawan.

“Harus selalu berkoordinasi dan melaporkan jika terjadi KLB di wilayah masing-masing dengan gugus tugas,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan penutupan, tim gugus tugas akan selalu melakukan pemantauan di setiap tempat karaoke.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!