Menu

Mode Gelap
Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026 OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

BERITA UTAMA

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

badge-check


					Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal Perbesar

MOJOKERTO, REPUBLIKNEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib memastikan material tanah urug yang digunakan berasal dari penambangan yang legal dan berizin. Penegasan tersebut disampaikan Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Drs. Rachmat Suhartono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/12/2025).

Rachmat menyampaikan, penggunaan material dari tambang ilegal berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius dan persoalan hukum yang berkepanjangan. Hal ini karena aktivitas penambangan ilegal tidak berada dalam sistem pengawasan pemerintah.

“Penambangan ilegal jelas melanggar aturan dan tidak memiliki kewajiban pemulihan lingkungan. Berbeda dengan penambang legal yang memiliki izin resmi sehingga dapat dipantau dan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Menurut Rachmat, penambang yang mengantongi izin resmi diwajibkan memenuhi ketentuan lingkungan, mulai dari persetujuan lingkungan, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hingga kewajiban reklamasi dan pasca tambang.

“Kalau penambang legal melanggar, masih bisa kita tindak karena ada dasar hukumnya. Kalau ilegal, kerusakan sering ditinggalkan begitu saja tanpa tanggung jawab,” jelasnya.

Ia menegaskan, larangan penambangan tanpa izin dan penggunaan hasil tambang ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kewajiban menjaga lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rachmat mengingatkan, pengembang yang menggunakan material dari tambang ilegal tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan.

“Karena itu, pengusaha harus betul-betul memastikan asal materialnya. Jangan tergiur harga murah tapi berisiko hukum dan lingkungan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rachmat juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang aktif melakukan pengawasan lingkungan. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat, termasuk MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, yang ikut aktif mengingatkan dan mengawal persoalan lingkungan,” ungkapnya.

Terpisah, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menyatakan komitmennya untuk terus mendorong kepatuhan hukum di bidang lingkungan.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, H. Rifan Hanum, SH, menegaskan bahwa penggunaan material dari tambang ilegal merupakan pelanggaran serius yang harus dicegah sejak dini.

“Penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meninggalkan kerugian tanpa pertanggungjawaban. Karena itu, pengawasan bersama sangat diperlukan,” pungkasnya. (Red)

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026

5 Februari 2026 - 15:42 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!