Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

INVESTIGASI

PKH Pagar Dewa Diduga Sarana Oknum Meraup Keuntungan Pribadi atau Golongan

badge-check


					PKH Pagar Dewa Diduga Sarana Oknum Meraup Keuntungan Pribadi atau Golongan Perbesar

Lambar, RepublikNews – Program pemerintah PKH dan KKS yang berkaitan dengan bantuan sosial sejatinya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu, hal itu membuktikan keseriusan pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi warga negara Indonesia dan masyarakat golongan miskin menunggu program program tersebut.

Namun berbeda dengan kenyataan yang terjadi pada kalang bawah yang di lapangan, pasalnya seorang ibu (RY) pekon/desa Sidomulyo kecamatan Pagar dewa kabupaten Lampung barat menyampaikan pada media RepublikNnews. Jumat 8/5/2020 . Bahwa dirinya sudah bertahun tahun menyimpan kartu (kks) namun Hingga saat ini belum pernah menikmati batuan apa pun Padahal jelas katanya nama saya tercantum di dalam data base tersebut

Dan bukan saja hanya nama kartu kks kartu keluarga sejahtera pun saya miliki dan kartu (kis) kartu Indonesia sehat juga ada bahkan anak saya mendapatkan kartu (KIP) kartu Indonesia pintar namun tak pernah dapat. Saat bersama pendamping di jelaskan bahwa KTPnya belum eletronik padahal anak saya sudah membuat dan menyertakan kartu pelajar,” paparnya.

Dalam hal ini sangat diharapkan dengan pemerintah kecamatan dan pihak pendaping desa terkhusus dinas terkait dinas sosial kabupaten Lampung barat agar turun ke lapangan secara langsung dan menindak tegas siapa bermain di balik PKH dan BPNT. Seorang penerima bantuan ketika dirinya menjabat di pemerintahan jika tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:
Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (*Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!