PERISTIWA

Kebakaran Rumah dan Kios di Ranto Peureulak

Aceh Timur RepublikNews – Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 18.45 WIB telah terjadi kebakaran 1 (satu) unit rumah beserta kios milik Syamun di Dusun Buket Mesjid, Desa Bhom Lama, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang diduga diakibatkan dari terbakarnya 1 (satu) unit Mobil Penumpang, Merk Mitsubishi, Type L-300, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi BA 1471 BU yang terparkir sekitar 5 (lima) meter dari rumah korban.

Adapun mobil dimaksud diduga terbakar karena didalamnya mengangkut atau berisi 30 (tiga puluh) jerigen minyak solar yang berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, sehingga diduga muatan minyak dimaksud berjumlah sekitar 1 ton. Yang mana mobil tersebut sebelumnya dikendarai dan ditumpangi oleh Budiawan, (22), Sopir, warga Desa Seumadam, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang bersama istrinya Irma Dani, (28), IRT warga Lingk V Asrama, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumut. Untuk menjualkan minyak solar tersebut kepada Syamaun.

Kronologis kejadian Budiawan adalah pengemudi 1 (satu) unit Mobil Penumpang, Merk Mitsubishi, Type L-300, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi BA 1471 BU yang mengangkut 1 (satu) ton minyak solar, yang mana kenderaan itu sebelumnya telah dimodifikasi dengan mencabut seluruh bangku penumpangnya (hanya menyisakan bangku sopir dan penumpang samping sopir saja) sehingga dapat dimuat jerigen yang berisi minyak dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga :  1000 Lilin Akan Dinyalakan Bentuk Protes Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Demas

Adapun minyak yang diangkutnya itu adalah milik Tokenya yang bernama Sembiring, (40), Wiraswasta, Alamat Desa Seumadam, Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang yang dibeli dari SPBU Seumadam dengan harga yang masih belum diketahui secara pasti.

Karena sebelumnya Sembiring sudah pernah bertransaksi jual beli minyak solar dengan Syamaun secara eceran, maka kali ini ianya memerintahkan pekerjanya yang bernama Budiawan untuk mengangkut minyak dengan kenderaan penumpang tersebut untuk dapat dijualkan kepada Syamaun. Sehingga sopir dimaksud pergi mengangkut minyak itu dengan ditemani istrinya yang bernama Irma Dani dan mereka berangkat dari SPBU Seumadam pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB.

Sesampainya di rumah Syamaun sekira pukul 18.30 WIB atau menjelang berbuka puasa, Budiawan langsung memarkirkan mobilnya itu di bawah pohon depan rumah Syamaun yang hanya berjarak sekitar 5 (lima) meter saja sambil membunyikan klakson mobil sebagai pertanda bahwa dirinya telah tiba.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Mrs. X di Sungai Konto Gegerkan Warga Kedunglosari

Karena saat itu sedang waktu maghrib, maka Budiawan mematikan terlebih dahulu mobilnya dan turun sambil duduk-duduk bersama dengan istrinya di dekat rumah Syamaun.

Baru beberapa menit ianya duduk tiba-tiba terlihat oleh Budiman dari dalam mobil tersebut ada api yang menyala dengan tanpa diketahui sumbernya. Karena disadari di dalam itu berisi minyak maka sopir dan istrinya langsung berlari menjauhi mobil yang semakin lama api itu semakin membesar.

Berhubung rumah Syamaun terbuat dari kayu dan jarak mobil dengan rumahpun terbilang sangat dekat, maka tidak membutuhkan waktu yang lama membuat api itu menyambar kerumah Syamaun.

Sehingga Syamaun beserta keluarganya yang masih berada di dalam rumah langsung terkejut dan panik ketika mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang sedang terbakar di depan rumahnya yang membuat mereka tidak sempat lagi menyelamatkan barang-barang berharga dari dalam rumah, melainkan hanya menyelamatkan dirinya masjng-masing. Rumah Syamaun terbilang asing dengan rumah warga yang lain, maka api itupun tidak menyambar kerumah warga lain.

Baca Juga :  Cabuli Muridnya Guru Ngaji Asal Jatiserono Surabaya Diringkus Polisi

Akibat dari kebakaran itu membuat rumah milik Syamaun beserta barang-barang berharga didalamnya pun ikut raib terbakar dan tidak menyisakan apapun serta membuat pemilik rumah merasa dirugikan.

Saat ini Polsek Ranto Peureulak telah mengamankan Budiawan selaku sopir yang mengemudikan kenderaan dimaksud juga akan mencari keterlibatan para pelaku lain terhadap kejahatan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan terlibatnya Pihak SPBU Seumadam yang menjualkan minyak solar bersubsidi kepada Sembiring dengan tanpa ijin yang sah.

Iwan humas LSM Kana dalam hal ini mengatakan sangat Aneh kenapa SPBU berani jual minyak pakai jiregen pada sore hari seharusnya penjualan minyak di SPBU pakai jiregeng yang berjumlah 30 jiregeng SPBU melayaninya pada pukul 34 wib atau pada malam hari. (iw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!