Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PROFIL

Penanganan Kasus “Bidan RY” Terkesan Lamban, 3 Kuasa Hukum “Memen Saputra” Angkat Bicara

badge-check


					Penanganan Kasus “Bidan RY” Terkesan Lamban, 3 Kuasa Hukum “Memen Saputra” Angkat Bicara Perbesar

Lampura, RepublikNews – Berdasarkan surat laporan polisi Lp/09/B/III/2020/POLDA LPG/RES LU/Sek Tanjung Raja tanggal 11 maret 2020, Atas dugaan tindak pidana tenaga kesehatan berupa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau setiap tenaga kesehtan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagai mana di atur dalam pasal 84 ayat (2) atau pasal 84 ayat (1) undang undang republik indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Pihak pelapor Memen Saputra masih tetap menunggu hasil penyelidikan dari polres Lampung Utara. Melalui kuasa hukumnya Memen Saputra menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya masih terus menunggu hasil penyelidikan dari polres Lampung Utara tentang laporan dugaan kelalaian Bidan RY saat melakukan proses persalinan istrinya yang menyebabkan anaknya yang baru lahir tersebut meninggal dunia

“Kami selaku kuasa hukum dari Memen Saputra masih terus menunggu hasil penyelidikan dari polres lampung utara tentang laporan yang di duga kelalaian bidan RY dimana tempat istri memen bersalin,”
Ujar Candra Guna SH salah satu kuasa hukum Memen Saputra

Di tempat yang sama Suwardi Amri SH MH juga menyampaikan,” Kami masih terus menunggu proses kasus ini, tetapi jika nanti ternyata proses penyelidikan di polresnya lamban atau terkesan mandek kami tiga kuasa hukum Memen Saputra akan membawa kasus ini ke polda Lampung,”ujar Suwardi Amri SH MH

Tak hanya sampai di situ ketiga kuasa hukum Memen Saputra yang tergabung di dalam organisai LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK kabupaten Lampung Utara ini akan terus mendampingi pelapor sampai ke manapun.
“Kita akan terus dampingi saudara memen walaupun harus sampai ke mabespolri sekalipun,”tambah Suryanto. SH,MH

Sampai berita ini di terbitkan kasus dugaan kelalaian yang di lakukan oleh bidan RY kurang lebih sekitar tiga bulan yang lalu belum menemukan titik terang. (Arm)

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!