Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PROFIL

Penanganan Kasus “Bidan RY” Terkesan Lamban, 3 Kuasa Hukum “Memen Saputra” Angkat Bicara

badge-check


					Penanganan Kasus “Bidan RY” Terkesan Lamban, 3 Kuasa Hukum “Memen Saputra” Angkat Bicara Perbesar

Lampura, RepublikNews – Berdasarkan surat laporan polisi Lp/09/B/III/2020/POLDA LPG/RES LU/Sek Tanjung Raja tanggal 11 maret 2020, Atas dugaan tindak pidana tenaga kesehatan berupa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau setiap tenaga kesehtan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagai mana di atur dalam pasal 84 ayat (2) atau pasal 84 ayat (1) undang undang republik indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Pihak pelapor Memen Saputra masih tetap menunggu hasil penyelidikan dari polres Lampung Utara. Melalui kuasa hukumnya Memen Saputra menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya masih terus menunggu hasil penyelidikan dari polres Lampung Utara tentang laporan dugaan kelalaian Bidan RY saat melakukan proses persalinan istrinya yang menyebabkan anaknya yang baru lahir tersebut meninggal dunia

“Kami selaku kuasa hukum dari Memen Saputra masih terus menunggu hasil penyelidikan dari polres lampung utara tentang laporan yang di duga kelalaian bidan RY dimana tempat istri memen bersalin,”
Ujar Candra Guna SH salah satu kuasa hukum Memen Saputra

Di tempat yang sama Suwardi Amri SH MH juga menyampaikan,” Kami masih terus menunggu proses kasus ini, tetapi jika nanti ternyata proses penyelidikan di polresnya lamban atau terkesan mandek kami tiga kuasa hukum Memen Saputra akan membawa kasus ini ke polda Lampung,”ujar Suwardi Amri SH MH

Tak hanya sampai di situ ketiga kuasa hukum Memen Saputra yang tergabung di dalam organisai LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK kabupaten Lampung Utara ini akan terus mendampingi pelapor sampai ke manapun.
“Kita akan terus dampingi saudara memen walaupun harus sampai ke mabespolri sekalipun,”tambah Suryanto. SH,MH

Sampai berita ini di terbitkan kasus dugaan kelalaian yang di lakukan oleh bidan RY kurang lebih sekitar tiga bulan yang lalu belum menemukan titik terang. (Arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!