Puluhan Pengawas Parkir Sidoarjo Adukan Nasib ke Palenggahan Hukum Nusantara

Sidoarjo, RepublikNews – Merasa tertindas dengan perlakuan pihak dishub Sidoarjo, 67 orang pegawai pengawas parkir, Sulaiman dan kawan kawan mengadukan nasibnya kepada Palenggahan Hukum Nusantara (Achmad Shodiq SH.MH, Zaenal Abidin.SH, Tri Purwanto. SH, Prayitno. SH.MH, Hari Susanto. SH) yang berkantor di Sidoarjo, lantaran tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Achmad Shodiq SH.MH ketua Palenggahan Hukum Nusantara melayangkan Somasi kepada dinas perhubungan kabupaten Sidoarjo, Dalam isi Surat Somasi nomor 278/PHB AS-R/VI/2020 yang di layangkan bahwa dinilai tindakan pihak Dishub Sidoarjo secara jelas telah bertentangan dengan ketentuan pasal 151 ayat 1,2,3 Jo pasal 14 ayat 3 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dimana pada pasal 151 ayat 3, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa penetapan sebagai mana dimaksud adalah Batal Demi Hukum.

Secara formal sebagai pengawas parkir sebagai tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh APBN dan APBD dimana sebelum lahirnya UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (UU ASN) pengaturan tentang tenaga honorer mengacu pada UU No13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Setelah lahirnya UU ASN, pegawai honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, ataupun perlindungan serta pengembangan kompetensi.
Hal ini disampaikan oleh Achmad Shodiq SH.MH kuasa Hukum Sulaiman dan kawan-kawan. Di mana diketahui Sulaiman dan kawan kawan merupakan juru parkir yang mendapatkan perlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Dishub Sidoarjo.
Menurut Gus Shodiq panggilan akrabnya Dinas perhubungan dengan pihak ketiga sejauh ini dinilai belum ada kordinasi dengan pihak ketiga, maka hal ini sangat merugikan teman-teman pengawas/juru parkir.
Itu surat PHK yang di terbitkan oleh Dishub terhadap 67 orang pegawai pengawas parkir, Di samping itu dalam perjanjian cukup jelas di lakukan oleh Pihak Dinas Perhubungan dengan Pihak Klien kami , dan isi dalam perjanjian tidak mencantumkan nilai pesangon akibat PHK,” papar Gus Shodiq
Hal ini menunjukkan Dinas Perhubungan Sidoarjo melakukan kecurangan terhadap pegawai pengawas Parkir Sidoarjo.
Diharapkan dengan adanya surat Somasi pertama kami, pihak terkait segera menyelesaikan status teman-teman pengawas Juru parkir yang notabene telah bertahun-tahun mengabdi tapi dihentikan secara semena-mena tanpa mendapatkan hak dan kewajibannya,”pungkas Gus Shodiq. (Red)