Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pengusaha Pemecah Batu di Blitar Siap Pidanakan Setiap Orang yang Ganggu Usahanya

badge-check


					Pengusaha Pemecah Batu di Blitar Siap Pidanakan Setiap Orang yang Ganggu Usahanya Perbesar

Blitar, RepublikNews – Salah satu Pengusaha Pasir dan pemecah batu di kabupaten Blitar, Supriyono, menyatakan akan mempidanakan setiap orang atau lembaga yang mengganggu aktivitas pertambangan yang dipimpinnya.

Itu dikatakannya menyusul lahan pertambangan yang ia kerjakan di kecamatan Nglegok melalui CV Karya Gemilang, diganggu seorang bernama inisial SP, salah satu warga Dusun Gambar Anyar, kecamatan Nglegok.

Supriyono menjelaskan, CV Karya Gemilang merupakan perusahaan yang ia bentuk sejak awal 2017. CV Karya Gemilang, saat ini tengah mengerjakan usaha cuci pasir dan pemecahan Batu.

Usaha tersebut, lanjut dia, saat ini masih mengerjakan kegiatan usaha di sebuah lahan pertambangan di kecamatan Nglegok. Namun, akhir-akhir ini kegiatan usaha itu tengah terganggu oleh tekanan dari SP yang tidak lain ialah teman dia sendiri.

“Intinya harapan saya kedepan, saya itu bekerja ndak ada yang ngganggu dan lancar saja,” kata Supriyono kepada Wartawan, Senin (10/08/2020). (Nang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!