Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Cegah Pelanggaran Prajurit dan Persit Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum

badge-check


					Cegah Pelanggaran Prajurit dan Persit Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum Perbesar

Ngawi, RepublikNews – Suasana berbeda nampak di aula Yonarmed 12/Divif 2bKostrad, terlihat ratusan prajurit dan persit duduk dengan tertib mendengarkan penyuluhan tentang hukum yang disampaikan oleh Perwira Hukum Divif 2 Kostrd, Mayor Chk Windu Prabowo Selasa, 25 Agustus 2020.

Dipimpin oleh Lettu Arm Agus Sunardi prajurit dan persit Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad mengikuti penyuluhan dengan tertib. Banyak hal yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut, di antaranya tentang hukum Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI), Disersi, Asusila, dan Penyalahgunaan Jabatan.

“Dalam penyampaiannya Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Windu Prabowo mengatakan pentingnya pengertian tentang hukum bagi Prajurit dan Persit agar meminimalisir angka pelanggaran di satuan jajaran Divif 2 Kostrad. Seperti halnya THTI dan Disersi banyak anggota
yang mungkin sudah tahu namun pada kenyataannya masih ada yang melakukan karena pemahaman yang kurang tentang THI dan Disersi itu sendiri,”tegas Pamen TNI AD lulusan Akademi Militer tahun 2001 tersebut.

Bukan hanya itu saja Mayor Chk Windu Prabowo juga menjelaskan tentang Penyalahgunaan Medsos, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Multi Level Marketing (MLM), Scorsing, dan Sanksi Administrasi.

Misalnya saja penyalahgunaan medsos menjadi pelanggaran dengan tingkat yang tinggi belakangan ini. Kurangnya pemahaman tentang undang undang ITE merupakan faktor utama yang menjadikan Prajurit dan Persit kurang bijak dalam menggunakan medsos.

“Dengan diadakannya penyuluhan ini saya berharap tidak ada lagi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun Persit baik tentang THTI, Disersi, Asusila, KDRT, penyalahgunaan medsos maupun jenis pelanggaran lainnya,” pungkas Mayor Windu.

Terpisah Danyonarmed 12/Divif 2 Kostrad, Letkol Arm Ronald F Siwabessy menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Windu Prabowo berserta tim yang sudah berkenan memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit dan Persit di satuannya. Ronald
berharap dengan adanya penyuluhan ini bisa meningkatkan pemahaman
tentang hukum baik Prajurit maupun Persit.

Lebih lanjut Pamen asal Ambon ini menegaskan memang selama
ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun Persit di
satuannya namun dengan adanya penyuluhan ini tentu akan meningkatkan wawasan sehingga mereka akan lebih berhati hati dalam bertindak agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan. (Red)

Autentifikasi
Danyonarmed 12/Divif 2 Kostrad, Letkol Arm Ronald, F. Siwabessy

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!