PROFIL

Pasangan Setiajit – Armaya ( Setia -negara ) Mendapatkan Nomor Urut 03, Lindra -Riyadi 02 dan Khozanah – Anwar 01.

Tuban. RepublikNews.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban H. Setiajit, SH.MM – RM Armaya Mangkunegara. SH. MH.
( Setia – Negara) mendapatkan nomor urut 3.
Sementara, pasangan Aditya Halindra Faridzky, SE.- Riyadi memperoleh nomor urut 2, dan pasangan Hj. Khozanah Hidayati-Ir.H.Muhammad Anwar mendapatkan nomor urut 1

Penetapan itu resmi setelah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Launching dan Pengambilan Nomor Urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban yang di selenggarakan di Grand Javanila, yang mana Launching
tersebut juga disiarkan live streaming oleh KPU Kabupaten Tuban.Kamis .24/09/2020.

Setelah menerima salinan Surat Keputusan KPU Tuban, ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban menandatangani fakta integritas pemilu damai dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Dandim 0811/Tuban, Letkol Inf. Viliala Romadhon dan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi. Perwakilan Partai Pengusung dan Tim sukses masing – masing pasangan calon.

Baca Juga :  Iskandar,S.Kom Plt Sekretariat Baitul Mal Aceh Timur 2020

Sekda Tuban . Budi Wiyana mengapresiasi kinerja KPU  Kabupaten Tuban dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada. Koordinasi yang telah terjalin dapatnya terus dijaga dan diperkuat utamanya menjelang pemungutan suara.

Mengingat pemilihan dilakukan di masa Pandemi, Sekda Tuban mengingatkan setiap tahapan Pilkada menerapkan protokol Kesehatan. KPU Tuban diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban terkait teknis berkegiatan di masa pandemi ini.

“Jangan sampai muncul klaster baru akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.” Pinta Budi Wiyana.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kesuksesan pelaksanaan Pilkada Tuban 2020 harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Meski demikian, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan harus mampu bersikap bijak menerima setiap ketentuan. Ketertiban dan kerukunan masyarakat tetap harus diprioritaskan selama proses pemilihan hingga pasca pelantikan.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Bhaskoro mengatakan, berdasarkan penilaian yang dilakukan, KPU Tuban dinilai telah berhasil menjalan tugasnya dengan baik. Sejumlah tahapan telah dilalui tanpa adanya laporan terjadinya masalah. Di samping itu, tahapan yang dilalui telah menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Siap Mengabdi Untuk Lampung Barat, Nawardin SH.MH. Maju Sebagai Calon Legislatif Pemilu 2024

“Berdasarkan arahan dari KPU RI, pemungutan suara tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Menyoal Pilkada di masa pandemi Covid-19, lanjut Gogot, paslon Bupati-Wabup dan pihak yang terlibat tim pemenang tiap paslon dilarang mengadakan rapat umum, konser musik, maupun kegiatan lain yang mengumpulkan masyarakat. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan KPU no. 13 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan di masa pandemi Covid-19.

Gogot menambahkan , Dalam PKPU nomor 13 /2020 disebutkan, pasal 88 haruf C poin (1) Partai Politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g dalam bentuk:a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Baca Juga :  Cabor Paralayang Selalu Dikawal Tim Rescue dan Medis.

Pada gelaran Pilkada serentak ini ditetapkan target partisipasi masyarakat mencapai 77,5 persen. Angka ini harus dapat dicapai KPU Tuban mengingat pada Pilbup tahun 2015 tingkat partisipasi masyarakat hanya 51 persen.

Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menambahkan kegiatan ini sebagai wujud kesiapan KPU Tuban untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Pihaknya telah melalui sejumlah tahapan diantaranya pencocokan data pemilih maupun penetapan Data Pemilih Sementara (DPS).

“KPU Tuban berkomitmen menyelenggarakan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tuban ayem dan tentrem, Setelah 3 hari ditetapkan KPUD, selanjutnya masuk tahapan kampanye. Di mana kampanye telah diatur metode rapat umum telah didiadakan atau dihapus. Hanya pertemuan rapat terbatas dengan jumlah peserta 50 orang.” tegasnya .(@nt).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!