Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Dugaan Kasus Penganiayaan Edi Eko Pratama, Masuk Tahap Gelar Perkara

badge-check


					Dugaan Kasus Penganiayaan Edi Eko Pratama, Masuk Tahap Gelar Perkara Perbesar

Situbondo, RepublikNews – Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Kilensari Edi Eko Pratama (Korban) yang dilaporkan Ke Polsek Panarukan dengan didampingi oleh Kuasa hukum nya Marlena Law Office & Partner, Hendriyansyah S.H dan Jufaldi S.H sudah sampai di Tahapan Gelar Perkara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panarukan Bripka Agus Bastomi S.H terkait Dugaan Kasus Tersebut.

” Sudah masuk Tahapan Gelar Perkara mas, saat ini kami masih sibuk dengan Kasus terkait Oknum PSHT jadi secepatnya kita lanjutkan Tahapan berikutnya,” Singkat Kanit Reskrim Polsek Panarukan. Saat dihubungi via WhatsApp.

Sedangkan Kuasa Hukum Korban Hendriyansyah SH saat dihubungi Via Telepon membenarkan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan Kepada Kanit Reskrim Polsek Panarukan Perihal Kasus Tersebut.

” Iya mas, kemarin saya ketemu di Polres sama bapak Kanit Reskrim Polsek Panarukan Bripka Agus Bastomi, beliau menjelaskan bahwa secepatnya akan memanggil Kedua Bela pihak,” Kata Advokat yang sedang Naik Daun ini.

Pihaknya juga menerangkan terkait Kasus Dugaan Penganiayaan tidak semudah yang dibayangkan, karena kasus ini membutuhkan pembuktian yang Jelas dan Fakta.

” Kasus ini beda dengan pembacokan, dan pembunuhan yang mana jelas – jelas terbukti langsung dilakukan penahanan, kalau masalah kasus ini harus dilakukan secara bertahap dengan mengambil bukti – bukti dan dilakukan gelar Perkara sebelum mengambil keputusan,” Tegas Hendriyansyah.

Sedangkan Selaku Korban Edi Eko Pratama berharap kasus tersebut secepatnya pihak APH Memberikan keputusan, karena pihaknya berharap adanya keadilan terhadap dirinya.

” Iya saya berharap APH secepatnya bisa mengungkap kasus ini, karena saya selaku korban berharap adanya keadilan,” Harapnya. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!