Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dugaan Kasus Penganiayaan Edi Eko Pratama, Masuk Tahap Gelar Perkara

badge-check


					Dugaan Kasus Penganiayaan Edi Eko Pratama, Masuk Tahap Gelar Perkara Perbesar

Situbondo, RepublikNews – Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Kilensari Edi Eko Pratama (Korban) yang dilaporkan Ke Polsek Panarukan dengan didampingi oleh Kuasa hukum nya Marlena Law Office & Partner, Hendriyansyah S.H dan Jufaldi S.H sudah sampai di Tahapan Gelar Perkara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panarukan Bripka Agus Bastomi S.H terkait Dugaan Kasus Tersebut.

” Sudah masuk Tahapan Gelar Perkara mas, saat ini kami masih sibuk dengan Kasus terkait Oknum PSHT jadi secepatnya kita lanjutkan Tahapan berikutnya,” Singkat Kanit Reskrim Polsek Panarukan. Saat dihubungi via WhatsApp.

Sedangkan Kuasa Hukum Korban Hendriyansyah SH saat dihubungi Via Telepon membenarkan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan Kepada Kanit Reskrim Polsek Panarukan Perihal Kasus Tersebut.

” Iya mas, kemarin saya ketemu di Polres sama bapak Kanit Reskrim Polsek Panarukan Bripka Agus Bastomi, beliau menjelaskan bahwa secepatnya akan memanggil Kedua Bela pihak,” Kata Advokat yang sedang Naik Daun ini.

Pihaknya juga menerangkan terkait Kasus Dugaan Penganiayaan tidak semudah yang dibayangkan, karena kasus ini membutuhkan pembuktian yang Jelas dan Fakta.

” Kasus ini beda dengan pembacokan, dan pembunuhan yang mana jelas – jelas terbukti langsung dilakukan penahanan, kalau masalah kasus ini harus dilakukan secara bertahap dengan mengambil bukti – bukti dan dilakukan gelar Perkara sebelum mengambil keputusan,” Tegas Hendriyansyah.

Sedangkan Selaku Korban Edi Eko Pratama berharap kasus tersebut secepatnya pihak APH Memberikan keputusan, karena pihaknya berharap adanya keadilan terhadap dirinya.

” Iya saya berharap APH secepatnya bisa mengungkap kasus ini, karena saya selaku korban berharap adanya keadilan,” Harapnya. (Agung)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!