Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Diduga Menghambat Perkembangan Media, FPII Mendesak Pemerintah Mencabut Perbup

badge-check


					Diduga Menghambat Perkembangan Media, FPII Mendesak Pemerintah Mencabut Perbup Perbesar

Lampung Tengah, RepublikNews – Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Lampung Tengah No.8 Th 2019, tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Media massa.

Koordinator wilayah FPII Forum Pers Independent Indonesia (Korwil FPII) Lampung Tengah Bambang Irawan, dengan tegas sudah menolak diberlakukannya Perbup tersebut, karena terdapat pasal yang menghambat kebebasan Pers. Seperti yang terdapat pada pasal 17 dan pasal 20.

Pada pasal 17 tertulis “ketentuan perusahaan pers (media) dan pers profesional wartawan adalah ketetapan yang dirumuskan berdasarkan aturan yang berlaku seperti kaidah-kaidah yang ada pada UU Pers, Peraturan Dewan Pers, Edaran Dewan Pers, Kode etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan dan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang pedoman kerjasama media dengan Instansi Pemerintah.

Pasal 20 berbunyi”semua narasumber pemerintah daerah berhak menolak untuk diwawancarai/ melayani wartawan yang tidak dapat menunjukkan kartu kompetensinya.

Selain dalam pasal tertulis kalimat yang bertentangan dengan Undang – Undang Dasar terutama pasal 28 huruf F UUD 45 dan Undang-undang Pers, proses pembuatan Perbup no. 8 th 2019 ini menurut Bambang Irawan, pemerintah daerah tidak melibatkan elemen wartawan, tidak ada penyerapan aspirasi dan sosialisasi.

Menurut Bambang Irawan, FPII Korwil Lampung Tengan pernah menyampaikan keberatan kepada Kadis Kominfo Lampung Tengah Sarjito pada saat itu namun tidak di tanggapi.

Masih menurut Bambang perbup tersebut merupakan bukti Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyodoemarno tidak mengerti undang-undang Pers. Dengan menerbitkan perbub tersebut ada indikasi pemerintah daerah Lampung Tengah diduga sengaja membunuh media-media menengah dan media kecil untuk lebih berkembang.

“Seharusnya Bupati membaca dan memahami UUD 45 pasal 38 huruf F, dan membaca UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Tidak satupun kalimat dalam UU no 40 tahun 1999 yang mempersyaratkan wartawan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi yang dapat bekerjasama dengan
pemerintah daerah” jelas Bambang Irawan.

Oleh sebab kata Bambang Irawan kepada beberapa media Jum’at (16-10-2020) pihaknya dalam hal ini FPII Korwil Lampung Tengah meminta pihak Pemerintah Daerah Lampung Tengah untuk membatalkan Perbup yang dipandang bertentangan dengan Undang-undang dan sangat merugikan tumbuh kembangnya media kecil dan menengah.

Sementara itu Ketua FPII Setwil Provinsi Lampung, Aminudin sangat menyesalkan dikeluarkannya Perbup No. 8 Thn. 2019 tersebut.
Ia menduga Perbup ini sengaja dikeluarkan untuk “membunuh media-media” lokal yang notabene didirikan dari dana pribadi bukan dana Korporasi.

” Seharusnya Bupati Lamteng bersyukur adanya media-media lokal yg tumbuh di Wilayahnya. Dengan demikian bisa mengurangi angka pengangguran,” jelasnya saat diminta tanggapan melalui saluran selular, Sabtu (17-10-2020).

Aminudin juga sangat menyesalkan ketidaktauan atau kurangnya pengetahuan Bupati terkait UU PERS No. 40 thn 1999, tetapi mengeluarkan Perbup.

” Harusnya Perbup tersebut tidak mengangkangi UU PERS. Karena UU itu lebih tinggi nilainya dari Surat Edaran Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers,” ucapnya.

Ia menduga Perbup ini dikeluarkan karena ada pesanan dari pihak tertentu agar belanja iklan, publikasi Kabupaten Lampung Tengah dinikmati oleh segelintir media saja. (Nur)

Sumber : FPII Korwil Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!